Fadli Zon: Pernyataan M.Taufik Sudah Tepat, Sudah Sepatutnya Ketua KPU Ditangkap

JAKARTA– Sekretaris Tim Kampanye Nasional (Timkamnas) Prabowo-Hatta, Fadli Zon menanggapi laporan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Malik ke Mabes Polri terkait pernyataan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M. Taufik.

Fadli Zon mengklarifikasi bahwa yang disampaikan Taufik bukan ancaman penculikan, melainkan bahwa dia menyatakan agar polisi, segera menangkap Husni Kamil Malik. Menurutnya pihaknya tidak khawatir terhadap laporan Ketua KPU tersebut.

“Pernyataan Pak Taufik itu sudah tepat, sudah seharusnya ketua KPU ditangkap,” ungkap Fadli Zon dalam siaran pers yang diterima jogjakartanews.com, Selasa (12/08/2014) pagi.

Menurut Fadli Zon, kesalahan fatal ketua KPU adalah dengan memberikan perintah pembukaan kotak suara yang merupakan barang bukti sengketa Pilpres di MK.

“Ini jelas tindakan pidana. Ketua KPU, Husni Kamil Malik telah melakukan tindak kejahatan penyalahgunaan wewenang dengan sengaja memberikan perintah membongkar kotak suara secara ilegal,” ungkapnya.

Menurut Fadli Zon, pembukaan kotak suara baru diizinkan Mahkamah Konstitusi melalui ketetapan MK No. 1/PHPU-PRESS/XII/2014 tertanggal 8 Agustus 2014. Sehingga pembukaan kotak suara sebelum tanggal tersebut merupakan tindak pidana.

“Seperti diketahui, KPU melalui Surat Edaran Nomor 1446/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014 yang ditandatangai Ketua KPU, Husni Kamil Malik, memerintahkan jajaran KPU Propinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan salinan formulir A5 PPWP dan C7 PPWP yang berada dalam kotak suara yang digembok,” ujarnya.

Dijelaskan Fadli Zon, Tim Kampanye Nasional Prabowo – Hatta sudah melaporkan hal ini ke berbagai pihak yang berwenang seperti ke Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Pengaduan Polisi No. Pol: LP/718/VIII/2014/Bareskrim tertanggal 4 Agustus 2014.

Selain itu juga bersurat ke Kapolri dan Jaksa Agung dengan nomor surat 002/TKN/SP/VII/14 tertanggal 5 Agustus 2014 untuk meminta perlindungan hukum kepada pasangan capres – cawapres Prabowo – Hatta, serta ke Bawaslu dengan Nomor Laporan: 067/LP/PlLPRES/VII/2014. Saat ini, laporan sudah diteruskan ke DKPP.

“Kami berharap keadilan dapat ditegakan. Sehingga kedepannya tak ada lagi yang berani melakukan tindakan curang secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat menciderai perkembangan demokrasi kita,” pungkasnya. (pr)

Redaktur: Syarifudin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com