Renegoisasi Sebagai Upaya Mengembalikan Aset Energi Minyak dan Gas Bumi di Indonesia

Oleh: Aat Eska F*

SUMBER daya alam yang ada di Indonesia merupakan salah satu kelebihan yang dimiliki oleh Negara kita. Baik berupa minyak bumi atau pun hasil tambang lainnya. Keistimewaan ini yang membuat para investor asing berbondong-bondong menanam modal untuk melakukan pertambangan di Indonesia. Investor ini membuat MoU dengan pemerintah Indonesia, salah satunya adalah sistem bagi hasil. Namun, faktanya apa yang tertulis di atas kertas tidaklah sejalan dengan apa yang diharapkan. Banyak daerah-daerah yang produktif tambangnya namun tidak sejahtera masyarakatnya.

Harus diakui bahwa pengelolaan sumber daya alam selama ini lebih banyak dilakukan oleh asing. Dengan iming-iming menambah pendapatan Negara, Negara membuka peluang yang cukup luas bagi investor asing untuk masuk. Namun, faktanya hasil dari kontrak yang disepakati tidak membawa keuntungan, malah membawa malapetaka. Kerusakan lingkungan dan tidak sejahteranya masyarakat di sekitar lokasi pertambangan adalah salah satu dampak yang kurang diperhatikan oleh Negara.

Upaya yang dapat dilakukan oleh Negara untuk mengembalikan atau pun memperbaiki kondisi tersebut adalah melalui renegosiasi dan nasionalisasi aset-aset tersebut. Renegosiasi merupakan langkah yang dilakukan Negara untuk memperbarui kontrak karya yang telah dibuat, agar lebih berpihak kepada Negara. Nasionalisasi dilakukan sebagai upaya pengambilalihan perusahaan asing melalui sahamnya agar menjadi milik Negara. Upaya ini merupakan perwujudan tujuan bernegara yang diamanatkan dalam pembukaan konstitusi alinea ke-4 yaitu, kesejahteraan rakyat. Serta mewujudkan cita-cita pasal 33 undang-undang dasar Negara republik Indonesia

Namun seiring perkembangan zaman, terjadi beberapa polemik yang dimunculkan mengenai penerapan pasal ini yang dianggap berlawanan dengan masyarakat karena pemerintah lebih mempercayakan pengelolaan sumber daya alam tersebut kepada investor atau pihak asing sehingga aset–aset penting Negara tersebut lebih banyak dimanfaatkan oleh pihak asing dan sedikit sekali yang mampu dimanfaatkan oleh Negara itu sendiri. Selain itu, pemerintah menganggap sumber daya manusia di Indonesia masih belum mampu mengelola SDA itu sendiri sehingga perlu ada pihak investor untuk memanfaatkannya. Seperti yang tejadi hari ini sebagian besar sumber minyak dan gas bumi di berbagai wilayah seperti Riau, Irian Jaya, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Timur masing-masing dikuasai oleh perusahaan asing seperti Chevron, Petrochina, Medco, Exxon dan Total

Selain alasan tersebut, alasan lain yang muncul adalah minimnya teknologi yang memadai sehingga turut berpengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia yang ada di Negara. Untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya alam, diperlukan teknologi yang memadai agar hasil SDA dapat dimanfaatkan oleh Negara, dinikmati oleh segenap rakyat Indonesia, serta mampu mengangkat perkembangan perekonomian di Indonesia. Efek dari perkembangan perekonomian tersebut dapat pula dimanfaatkan untuk mengembangkan kualitas sumber daya manusia yang ada di suatu Negara

Peranan Pemerintah untuk mengimplementasikan UUD 45 pasal 33

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea ke-empat mengamanatkan bahwa tujuan dari bernegara salah satunya adalah kesejahteraan rakyat. Segala hal yang dilakukan oleh Negara melalui aparaturnya harus mendahulukan kesejahteraan rakyat. Tujuan tersebut tertuang dalam konstitusi pasal 33 yang memunculkan konsep ekonomi kerakyatan yang dikorelasikan dengan tujuan bernegara.

  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
  • Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  • Perekonomian Indonesia diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional

Upaya pengelolaan sumber daya inilah yang menimbulkan beberapa permasalahan. Tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia sampai saat ini belum mampu mengelola sumber daya dengan baik. Hal inilah yang kemudian dibaca oleh asing, secara kualitas SDM dan kemampuan ekonomi mereka lebih unggul. Investor secara berbondong-bondong menanamkan modal beserta orang-orang terbaik mereka untuk mengelola sumber daya tersebut.

Pengaturan penanaman modal asing di Indonesia telah diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Undang-undang ini mengatur jumlah saham yang dapat dimiliki antara investor asing dan pemerintah Indonesia, 51% untuk pemerintah Indonesia dan 49% untuk investor.

Namun, dalam prakteknya saham yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia terhadap saham-saham perusahaan pertambangan tidak mencapai angka dalam ketentuan UU Penanaman Modal tersebut. Bahkan beberapa kontrak penanaman asing hanya memberikan keuntungan sebesar 15%. Secara hitungan matematis, keuntungan yang didapat tidak memberikan dampak yang cukup untuk pembiayaan pembenahan lingkungan yang terkena dampak pertambangan, apalagi untuk menambah devisa Negara.

Lingkungan yang tercemar memunculkan rentetan permasalahan lainnya seperti terganggunya kesehatan masyarakat sekitar, menghambat perekonomian bagi para petani karena tanahnya tidak lagi subur. Kesejahteraan Negara juga sulit untuk dicapai apabila secara konsep tidak dijalankan dengan benar serta tidak adanya kontroling dari pemerintah untuk menjalankan undang-undang yang mengatur pengelolaan sumber daya, malah terkesan melakukan pembiaran terhadap hal tersebut.

Permasalahan yang ada dapat diakhiri apabila Negara menyadari betul bagaimana mengelola Negara secara baik dan benar, berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan kekuasaan (running government and exercising power). Dukungan yang menyeluruh diperlukan untuk mewujudkan keharusan-keharusan good governance, yaitu terbukanya partisipasi umum dalam proses-proses pelaksanaan pemerintahan, penggunaan kekuasaan, serta transparansi dalam semua proses tersebut sehingga tidak terjadi kegiatan kenegaraan yang berlangsung secara tersembunyi, khususnya yang bersangkutan dengan penanganan kekayaan umum milik bangsa dan Negara.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh Negara untuk memperbaiki kondisi ini adalah dengan cara Renegosiasi aset, usaha tersebut bisa dicapai dengan beberapa langkah berikut :

  1. Pemerintah harus membenahi undang-undang yang terkait dengan pengelolaan sumberdaya alam Indonesia.
  2. Negara harus mampu melakukan fungsi kontroling untuk mengawal pengelolaan sumberdaya alam tersebut.
  3. Negara harus mampu dan berani untuk mengambil resiko dari renegosiasi yaitu berupa berkurangnya investor asing yang masuk karena merasa keuntungan mereka menjadi tidak lagi besar.
  4. Negara harus memberdayakan serta mengusahakan upaya nasionalisasi perusahaan asing yang mengelola sumberdaya alam yang sentral tersebut.
  5. Negara harus melakukan pembangunan konsep yang jelas dan tegas untuk mengatur pola pengelolaan serta pemberdayaan sumberdaya manusia yang berkualitas, serta Negara harus mulai percaya bahwa Negara mampu untuk mengelola secara mandiri.[]

*Penulis adalah ketua Umum HmI cabang Semarang sekaligus mahasiswa program studi Pendidikan Bahasa Inggris pasca sarjana UNNES

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com