Jaminan Hari Tua dan Keadilan Sosial

Oleh: Agung Prihatna
Direktur Eksekutif Center of Social Security Studies (CSSS)

Setiap orang yang berusia muda dan produktif secara alamiah pasti akan menjadi tua (jompo) dan tidak produktif. Bahkan setiap orang yang masih aktif bekerja suatu ketika akan kehilangan pekerjaannya karena berbagai sebab, seperti kecelakaan atau pemutusan hubungan kerja. Lalu bagaimana posisi mereka? Seperti apa pemerintah memperlakukan orang-orang seperti ini? Haruskah yang tidak memiliki pekerjaan dibiarkan begitu saja?

Indonesia, saat ini sedang mengalami polemik Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam sistem pencairan dana JHT yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, disebutkan bahwa dana tersebut baru bisa diambil setelah 10 tahun kepesertaan dengan nilai 10 persen dari saldo 30 persen untuk perumahan. Sementara sisa saldo dari JHT baru bisa diambil ketika memasuki usia pensiun yaitu 56 tahun.

Sayangnya, pemerintah tidak membuat kondisi ini sebagai suatu hal yang segera. Minimnya sosialiasi dan regulasi tidak berpihak, perlu menjadi perbaikan. Seharusnya, kebijakan pemerintah tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) adalah regulasi yang memperhatikan permintaan tenaga kerja (buruh) dan melalui pematangan sosialisasi. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) perlu direvisi sebagai rekomendasi kebijakan jaminan sosial masa depan.

Keadilan

Dalam menjelaskan ini, logika pemikiran yang mudah dicerna adalah apa yang sudah diberikan pekerja (buruh) merupakan apa yang seharusnya mereka dapatkan. Reciprocal justice memberikan pemahaman bahwa keadilan dilakukan secara teknis dengan memberikan sesuatu untuk pada akhirnya dapat memberikan dampak yang sama sesuai dengan apa yang mereka beri. Akan tetapi, peraturan pemerintah tentang Jaminan Hari Tua (JHT) saat ini, justru tidak sejalan dengan konsep reciprocal justice. Implikasinya, kesejahteraan rakyat menjadi korbannya.

Fitzpatrick mengistilahkannya sebagai equality of power, dimana keadilan sosial warga negara perlu adanya prinsip timbal-balik (reciprocity), konsep hak (rights) dan tanggung jawab (responsibilities). Jika pemerintah sebenar-benarnya peduli terhadap resiprositas dan tanggung jawabnya tentu akan mempertimbangkan ulang dampak dari peraturan Jaminan Hari Tua (JHT). Karena aturan pencairan dana JHT saat ini bukan hanya menciptakan dampak negatif bagi pekerja (buruh), melainkan juga matinya produksi jika mereka mogok bekerja. Virus ini tentu akan merebak terhadap kekuatan produktivitas ekonomi negara.

Keterkaitan ini membuat para pekerja menginginkan revisi peraturan pemerintah tersebut. Artinya, kebijakan JHT harus diprioritaskan agar sistem pembayaran melalui dana pencairan JHT mampu digunakan secara efektif oleh peserta itu sendiri. Karena uang tersebut berasal dari iuran pekerja melalui pemotongan gaji ketika bekerja.

Seharusnya

Pada masa Orde Baru, kita bisa melihat bagimana dinamika yang ada di Indonesia. Memberikan jaminan dan pemberian upah bagi para pekerja saat itu haruslah dipatok dengan apa yang dirumuskan penguasa. Bukan hanya buruh yang harus taat, melainkan juga seluruh kelompok sosial lain. Namun, era demokrasi sekarang ini tentu mekanisme upah dan jaminan sosial menjadi hal yang demokratis. Konsep keadilan dalam penentuan JHT merupakan perjalanan yang dinamis dan perlu terus diperbaiki sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kita juga tentu perlu mengingatkan bahwa negara tidak boleh absen dalam menjamin kehidupan yang layak bagi seluruh warga negara.

Intervensi yang dilakukan negara saat ini bisa ditafsirkan sebagai dua hal sekaligus, postif dan negatif. Intervensi positif terjadi jika negara bersedia menjalankan kewajibannya untuk menyediakan lapangan pekerjaan dan memberikan kehidupan yang layak bagi warganya. Kewajiban-kewajiban ini biasanya ditempatkan dibawah kategori hak-hak sosial ekonomi warga. Namun disisi lain, intervensi negara juga bisa dipandang negatif. Ia disebut negatif jika negara mengeluarkan berbagai regulasi yang membatasi hak-hak sipil dan politik warganya dalam menyuarakan aspirasinya, misalnya melalui pembatasan hak warga untuk bebas menyuarakan pemikiran dan pendapatnya.

Oleh sebab itu, penting negara untuk memikirkan bagaimana keseimbangan dalam memberikan intervensi dalam hal kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. Negara yang ideal tentu negara yang mampu meminimalisasi intervensi negatifnya dan memaksimalkan intervensi positifnya.

Jika melihat kasus penyelenggaraan Jaminan Hari Tua (JHT) oleh BPJS Ketenagakerjaan 1 Juli 2015 kemarin, tentu ini merupakan sinyal intervensi positif negara dalam memberikan jaminan atau kehidupan yang layak bagi seluruh rakyatnya. Namun secara praktik, kebijakan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 menjadi kendala, beberapa perdebatan muncul terkait dengan kejelasan jaminan atas status buruh yang masih outsourching. Ditambah dengan pemberlakuan pencairan dana dengan masa ketentuan peserta minimal 10 tahun bekerja.

Memahami JHT jangan sampai menjadi dampak resesi yaitu pengangguran melonjak. Kebijakan pencairan dana untuk peserta tentu tidak menginginkan buruh memberikan penolakan sehingga terjadi penurunan tenaga kerja. Akibat sistem pencairan dana JHT yang minimum 10 tahun baru bisa diambil tentu akan merugikan pekerja (buruh). Implikasinya, beban tersebut menjadi dampak mogok bekerja.

Oleh karenanya, perubahan peraturan JHT perlu disegerakan. Setidaknya, revisi tersebut mempunyai dua tujuan keadilan sosial, yaitu untuk cita-cita universal akan dunia yang tertib berdasarkan keadilan sosial, dan juga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sesuai dalam konstitusi negara bahwa setiap warga negara berhak memperoleh penghidupan yang layak serta kehidupan yang layak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com