YOGYAKARTA- Pekan Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia Daerah (Porprida) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2018, dibuka di GOR Among Raga, Yogyakarta, Selasa (17/07/2018) pagi.
Ketua Panitia Porprida DIY tahun 2018, R. Agus Supriyanto mengatakan, kegiatan Porprida mempertandingkan 6 enam cabang olahraga, yaitu Futsal putra dan putri, Tenis Meja beregu putra, Bulutangkis beregu putra, Bola Voli dan Tenis beregu putra serta Catur beregu putra,
“Kegiatan diikuti 330 atlet dari 6 pemda se-DIY dengan mempertandingkan 6 cabang olahraga,” kata Agus yang juga sekaligus Kepala BKD DIY, usai acara pembukaan.
Agus menjelaskan, dalam event olahraga Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, nantinya peraih juara I, II dan III dalam setiap cabang olah raga akan mendapat hadiah berupa tropi dan uang pembinaan. Hadiah tersebut, kata Agus, akan diserahkan pada malam tirakatan HUT RI tanggal 16 Agustus 2018 mendatang di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta.
“Pada Porprida kali ini tim juri/wasit berasal dari Pengda PTMSI, Asprov, PBSI, Percasi dan PBVSI,” imbuhnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah DIY Ir. Gatot Saptadi, MT., yang membuka acara mewakili Gunernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan Porprida adalah ajang bersilaturahmi dan berkompetisi di kalangan ASN,
“Olahraga sangatlah penting dalam membentuk Aparatur Sipil Negara yang tangguh. Untuk itu mari menjadikan olahraga sebagai bagian dari budaya hidup sehat,” kata Gatot.
Selain bersilaturahmi, kata Gatot, Porprida adalah ajang untuk para ASN meraih prestasi olahraga. Oleh karena itu, kata dia, momentum Porprida harus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para atlet, ofisial dan pendukung lainnya, mengingat ajang ini merupakan barometer untuk mengukur keberhasilan pembinaan olahraga di kalangan ASN.
“Saya berharap anggota Korpri dapat menjadi ASN yang tangguh, sehat jasmani dan rohani. Dengan demikian maka ASN akan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan optimal yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” harap Gatot Saptadi. (kt1)
Redaktur: Fefin DS