Oleh: Teguh Wiyono
Bagi setiap calon pelajar atau siswa, memasuki jenjang pendidikan formal yang baru merupakan sebuah masa ketika mereka akan menempuh sebuah lingkungan dan dunia pendidikan yang baru. Untuk itu, mereka memerlukan tahap peninjauan, pengenalan, dan adaptasi terhadap lingkungan baru yang mereka masuki agar nantinya mereka bisa belajar dengan baik. Tahap itulah yang akan mereka lalui yang bernama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Siswa Baru (MPLSB).
Menurut Pedoman kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru (MPLSB) di tahun ajaran 2018/2019 ini, telah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
Pada zaman dahulu, sebelum terbit Permendikbud nomor 18 tahun 2016, masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru lebih dikenal dengan nama Masa Orientasi Siswa (MOS). MOS sendiri dirubah namanya oleh menteri pendidikan dan kebudayaan di era bapak Anies Baswedan karena memiliki arti kenangan yang kurang baik di mata masyarakat.
Dahulu MOS itu identik dengan perpeloncoan, penganiayaan terhadap siswa baru, ajang untuk mengerjai adik-adik kelas yang baru, ajang unjuk gigi para siswa yang lebih senior dan lain sebagainya. Namun, pada Masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru ini semua hal-hal atau kegiatan tersebut sudah ditiadakan dan dilarang untuk dilaksanakan di lingkungan sekolah dan diterapkan kepada siswa yang baru masuk.
Perubahan model Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru ini, dilaksanakan untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siwa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan.
Sekolah yang dimaksud adalah satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah mengengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, termasuk satuan pendidikan kerja sama.
Menumbuhkan Motivasi
Tujuan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru (MPLSSB), yaitu: Pertama, Mengenali potensi diri siswa baru. Kedua, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah. Ketiga, menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai siswa baru. Keempat, mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya, dan menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru ini, dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini hanya dilakukan pada hari sekolah dan jam pelajaran. Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Pengenalan Lingkungan Sekolah kali ini terdapat berbagai aturan yang perlu ditaati diantarnya : Pertama, perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru,. Kedua, dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara. Ketiga, dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai. Keempat, dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya. Kelima, wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif. Keenam, dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya. Ketujuh, wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
Kedelapan, dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
Kemudian contoh atribut yang dilarang dalam pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah, diantarnya; Pertama, Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya. Kedua, Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
Ketiga, Aksesoris di kepala yang tidak wajar. Alas kaki yang tidak wajar. Keempat, Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat, dan Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Dalam penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan oleh Guru dan dapat dibantu oleh siswa, apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi. Dengan syarat sebagai berikut: siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan siswa tidak memiliki kecenderungan sifat -sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jika kita amati bersama bahwa pedoman dalam penyelenggaran kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru (MPLSSB) kali ini terlihat sangat menyenangkan dan tidak terdapat kegiatan peloncoan atau pembunuhan karakter siswa. Sehingga kegiatan MPLLSB bisa dijadikan sebagai pintu awal untuk menenmkan karakter yang baik untuk bekal masa depan.
School Characte
Dalam kegiatan MPLSSB hal terpenting yang harus diberikan kepada siswa baru adalah pengenalan budaya sekolah atau school Characte, yang merupakan pencitraan dari sekolah dan telah menjadi karakter sekolah itu yang sesuai dengan visi dan misi sekolah. Para siswa baru perlu diperkenalkan hal seperti itu, agar mereka tahu bahwa sekolahnya adalah sekolah yang menjadi wahana baginya untuk mengasah diri serta membentuk diri menjadi manusia yang unggul, dan mengenalkan program-program sekolah serta sarana dan prasarana yang terdapat di sekolah sehingga para siswa dapat memanfaatkannya dengan baik, selain itu para siswa juga dapat mengenal atau mengetahui teman-teman baru mereka di sekolah yang baru.
Dengan kondisi MPLSSB yang berkarakter, diharpakan para siswa baru dapat dengan mudah mengerti tentang dirinya, tujuan hidupnya, mengaktualisasikan bakat dan kemampuannya dalam berbagai macam kegiatan, serta mampu beradaptasi untuk masa-masa sekolah. Dengan demikian, mereka dapat mengaktualisasikan potensi dan bakat terpendam yang mereka miliki.
MPLSSB bukanlah arena perpeloncoan para siswa baru tetapi menyambut generasi emas bangsa Indonesia ke depan yang berkarakter. MPLSSB adalah sarana bagi siswa baru untuk lebih mengenal sekolahnya, kakak kelasnya, dan para guru-gurunya. Oleh karenanya, respect each other atau rasa saling menghargai harus ditumbuhkan kepada para siswa baru.
Mari kita dukung bersama-sama kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru (MPLSSB) yang nyaman, menyenangkan dan akademis, sebagai pintu awal menanamkan karakter siswa sesuai dengan budaya bangsa kita, agar kelak menjadi pribadi yang unggul untuk memajukan nusa dan bangsa. (*)
*Penulis adalah dosen di Universitas Terbuka Purwokerto Pada Fakultas Pendidikan