Kebakaran atau Pembakaran Hutan

Oleh: Muhamad Faiz Mubarok*

Kebakaran hutan memang bukan hal yang baru. Sudah terjadi sejak beberapa tahun yang lalu, dan sudah banyak sekali kerugian yang di timbulkan dari hal tersebut. Kebakaran yang terjadi menimbulkan kabut asap yang dapat membahayakan manusia. Dampak yang timbul tidak hanya diterima oleh manusia tapi juga makhluk hidup lain yang ada di hutan. Kemudianapakah kebakaran ini terjadi dengan sendirinya dikarenakan kemarau yang terjadi atau karena ulah dari manusia yang tidak bertanggungjawab.

Pada tanggal 17 September 2019, Presiden RI Joko Widodo mengatakan, setelah memantau langsung kesalah satu daerah yang mengalami kebakaran hutan dan lahan yakni, Merbau Riau beliau menyatakan bahwa kebakaran yang terjadi itu terorganisir. Meski iklim yang kering memudahkan terjadinya kebakaran namun otak dari hal tersebut adalah perusahaan yang tidak memikirkan kehidupan orang lain.

Data dari Mabes Polri tercatat sebanyak 230 orang di sejumlah daerah sudah ditetapkan sebagai tesangka  pembakar hutan dan lahan. Polisi juga menetapkan lima korporasi di Sumatera Selatan yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran hutan dan lahan. Penangkapan para pembakar hutan dan lahan akan terus dilakukan.(Liputan6.com.19/9/2019)

Hal ini terjadi karena, dengan cara “land clearing” yang mudah dan murah untuk menghemat modal yang akan dikeluarkan, dengan  memanfaatkan kondisi kemarau yang menjadikan tanah dan tumbuhan kering. Para pengusaha membiayai masyarakat untuk membuka lahan, karena jika dilakukan oleh masyarakat sendiri sulit. Maka dari itu karena dibiayai masyarakat yang menjadi oknum mau membakar lahan atau hutan saat kemarau ini.

Directur Policy dan Advocacy WWF-Indonesia, Aditya Bayunanda, menyatakan bahwa faktor utama kebakaran hutan yang terjadi saat ini bukanlan cuaca.Dia menyatakan bahwa musim kemarau yang terjadi saat ini adalah kemarau biasa, bukan kemarau extraordinary (luar biasa). Kebarakan yang terjadi dilakukan oleh oknum perusahaan.

Putusan  pengadilan hanya seperti omong  kosong belaka dan tidak ada tindakan penegakan tentang denda dan izin usaha. Meski memang instansi mampu menyeret penjahat-penjahat tersebut ke meja hukum dan kerja keras para petugas dalam memadamkan, namun hal itu belum bisa menyelamatkan hutan.

Dari dulu hal ini terjadi namun para oknum seperti tidak ada jeranya. Walaupun sudah ada peraturan dan denda yang diberlakukan juga sudah banyaknya oknum yang sudah terseret ke meja pengadilan namun tetap saja masih ada orang orang yang melakukan kejahatan itu.

Kenapa walaupun sudah banyak yang terseret ke meja hukum tapi masih ada saja orang yang melakukan hal tersebut? Apakah tidak ada pengawasan atau upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengatasi masalah tersebut?. Pengawasan dan upaya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memang sudah beejalan namun masih kurang sehingga para oknum kejahatan tetap melakukan kejahatan tersebut. Juga kurangnya kesadaran dari para masyarakat yang melakuakan pembakaran tentang pentingnya hutan baik bagi manusia ataupun bagi makhluk hidup lain.

Atau memang ada kerjasama antara pemerintah dengan perusahaan untuk melakukan pembakaran dengan tujuan tertentu yang kemudian mengkambing hitamkan masyarakat yang berprofesi sebagai peladang?.  Menurut data yang disebutkan oleh Institut Dayaklogi, estimasi keluarga dalam satu desa paling banyak mencapai 600-700 keluarga. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 60 persen yang berprofesi sebagai peladang.Lahan yang mereka garap pun paling banyak hanya sekitar satu hektar. Rata-rata masyarakat berladang hanya sekitar seperempat sampai setengah hektar saja. Jumlah ini sangat jauh jika dibandingkan 20 tahun lalu, di mana peladang dari masyarakat mencapai 90-98 persen dan luasan ladang yang digunakan bisa mencapai dua hektar. (tirto.id.21/9/2019)

Jika kebakaran hutan dan lahan yang terjadi dilakukan oleh para peladang, maka jumlah karhutla yang terbakar akan menurun karena jumlah masyarakat yang berprofesi sebagai peladang itu semakin berkurang. Namun yang terjadi saat ini adalah sebaliknya. Hal ini sudah menjadi sebuah argument bahwa karhutla yang terjadi bukan dilakakan oleh peladang tapi dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang bekerjasama dengan pemerintah yang kemudian mengkambinghitamkan peladang sebagai pelaku pembakaran.

Kasus karhutla ini harus segera diselesaikan, karena jika tidak maka hutan akan semakin berkurang dan menibulkan kerugian yang banyak sekali. Baik itu dalam bidang kesehatan, social, ekonomi, dan bidang lainnya. Dampak yang dirasakan tidak hanya dirasakan oleh masyarakat saja tapi juga hewan-hewan yang hidup di hutan. Hewan-hewan itu ada yang mati hangus terbakar dan ada juga yang berhasil menyelamatkan diri, namun keadaanya sudah sangat buruk.

Jadi perlu adanya perbaikan dalam tatanan pemerintahan baik itu pemerinyah pusat maupun pemerimtah daerah dan juga peraturan yang tegas untuk para pelaku karhutla sehingga tidak terjadi lagi karhutla yang akan menimbulkan kerugian bagi manusia ataupun makhluk hidup lainnya. (*)

* Aktivis HMI Komisariat Saintek Walisongo, Mahasiswa Pendidikan Biologi Universitas Islam Negeri (UIN)Walisongo Semarang

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com