YOGYAKARTA – Badan Pengawas PEMILU Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Pengawas PEMILU pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Selasa (30/06/2020).
Bimtek dengan tema, “Legal Reasoning, Legal Opinion, dan Legal Drafting Putusan dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pilkada” dilakukan dengan metode daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan tersebut diikuti Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY beserta staf, Panwaslu Kecamatan Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Sleman. Selain peserta internal, kegiatan ini juga dihadiri oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di luar DIY.
Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono mengatakan, selain bertujuan memberi pemahaman terkait legal reasoning, legal opinion dan legal drafting putusan penyelesaian sengketa proses, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengasah keterampilan dalam penyusunan putusan penyelesaian sengketa proses.
“Kegiatan Bimtek ini penting bagi jajaran Pengawas Pemilu dalam menghadapi PILKADA Tahun 2020 di tengah masa Pandemi Corona,” katanya.
Kegiatan Bimtek menghadirkan tiga narasumber. Yaitu Dr. Riawan Tjandra, SH.,M.Hum (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta) yang menyampaikan materi terkait Pemahaman, pengertian dasar teori, asas, kaidah dan logika hukum legal reasoning, legal opinion dalam penyelesaian sengketa proses. Kemudian Dayanto, SH., MH (Tim Asistensi Bawaslu RI) menyampaikan materi terkait Tehnik legal drafting dan simulasi penyusunan putusan penyelesaian sengketa proses. Selanjutnya Rahmat Bagja (Anggota Bawaslu RI) menyampaikan materi terkait Asas dan Prinsip Etika Penyelenggara Pemilu.
Pemaparan materi dari ketiga narasumber dipandu oleh Moderator Sutrisnowati selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY.
“Pengawas Pemilu harus senantiasa mengupdate pengetahuan dan keahlian guna mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas,” kata Sutrisnowati. (kt1)
Redaktur: Faisal