NIK Bakal Jadi NPWP, Benarkah Semua WNI Jadi Wajib Pajak?

WACANA akan diberlakukannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semakin mengemuka.

Meski secara resmi belum diberlakukan pemerintah saat ini, namun menuai masyarakat yang beragam.

Ada yang merasa keberatan dengan ragam alasan. Diantaranya karena penghasilannya kecil. Atau bahkan karena belum punya pekerjaan setelah dirumahkan akibat pandemi.

Banyak yang belum paham mengenai apakah semua warga negara Indonesia nantinya otomatis menjadi wajib pajak.

Namun terkait hal itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah pernah memberikan pernyataan yang cukup gamblang.

Menteri Sri Mulyani meluruskan tidak semua orang yang memiliki NIK sudah pasti akan menjadi wajib pajak.

Ia menjelaskan ada syarat khusus dalam UU yang mensyaratkan seseorang menjadi wajib pajak dan harus rutin membayar pajak.

Menteri Sri Mulyani mengatakan masyarakat yang wajib membayar pajak penghasilan paling minimal adalah yang sudah memiliki pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan atau sekitar Rp 54 juta per tahun.

Untuk masyarakat yang penghasilannya dibawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun orang itu tidak wajib melakukan pembayaran pajak penghasilan. Golongan ini penghasilannya masih masuk ke dalam pendapatan tidak kena pajak dan kewajiban pajaknya 0%.

“Dengan adanya UU HPP, satu, setiap orang pribadi yang punya pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta orang pribadi, single. Kalau pendapatannya Rp 4,5 juta atau Rp 54 juta per tahun itu dia tidak kena pajak,” kata Sri Mulyani menegaskan dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021) silam.

Dengan adanya penjelasan Menkeu tersebut, maka informasi bahwa setelah NIK otomatis menjadi NPPWP semua orang menjadi  wajib pajak, adalah tidak benar.

Untuk diketahui, Penggunaan NIK untuk NPWP rencananya bakal dilakukan mulai tahun depan. Terakhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan beberapa hari lalu melakukan kerja sama integrasi data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.(*)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com