jogjakartanews.com – Pelaksanaan hukuman mati yang diterapkan di beberapa negara di dunia sempat menurun ketika pandemi. Namun setelah kasus Covid-19 di berbagai negara melandai, penerapan hukum mati bagi para narapidana kembali meningkat.
LSM Hak Asasi, Amnesty Internasional mengungkapkan sebanyak 579 orang dieksekusi pada tahun 2021.
Jumlah tersebut merupakan peningkatan 20% dari tahun sebelumnya dalam skala global, tidak mencakup eksekusi di setiap negara.
Amnesty menyebutkan, bahwa Cina, Vietnam, dan Korea Utara diketahui melakukan ribuan eksekusi mati kepada para narapidananya. Namun tidak banyak diketahui terkait jumlah resminya.
“Cina, Korea Utara, dan Vietnam terus menutupi penerapan hukuman mati, tetapi seperti biasa, sedikit yang kami lihat justru menimbulkan kekhawatiran besar,” kata Agnes Callamard, Sekretaris Jenderal Internasional dalam sebuah pernyataan ssbagaimana dikutip DW, Selasa (24/05/2022).
Callamard mengatakan beberapa negara bagian telah meningkatkan hukuman mati setelah pelonggaran pembatasan Covid-19.
Namun, Amnesty juga mencatat bahwa beberapa negara bergerak menjauh dari hukuman mati secara keseluruhan.
Selain negara negara Asia tersebut, negara di timur tengah, diantaranya Iran juga mengeksekusi setidaknya 314 orang. Jumlah itu bertambah dari 246 hukuman mati pada tahun 2020. Sementara Arab Saudi diketahui telah mengeksekusi 65 orang, lebih dari dua kali lipat totalnya dibandingkan tahun 2020.
“Setelah penurunan jumlah eksekusi mereka pada tahun 2020, Iran dan Arab Saudi kembali meningkatkan penerapan hukuman mati pada tahun lalu, termasuk dengan tanpa malu melanggar larangan yang diberlakukan di bawah hukum hak asasi manusia internasional. Keinginan mereka untuk menugaskan eksekutor juga tidak menunjukkan tanda-tanda mereda di bulan-bulan awal 2022,” kata Callamard.
Ia menjelaskan, Sekitar 42% dari eksekusi Iran adalah karena pelanggaran narkoba, yang menurut Amnesty merupakan pelanggaran hukum internasional.
Callamard menandaskan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan resolusi yang mengatakan negara-negara harus mencadangkan hukuman mati untuk “kejahatan paling serius.”
Selain itu, peningkatan eksekusi secara signifikan terjadi di Somalia, Sudan Selatan, Yaman, Belarus, Jepang, dan Uni Emirat Arab.
Dari data Amnesty ternayata negara-negara Asia dan Timur Tengah terbanyak melaksanakan hukuman mati. (*)
Kontributor: Amelia
Redaktur: Hamzah