Oleh: Bha’iq Roza Rakhmatullah, S.H., M.Kn.*
Beberapa hari ini publik disuguhi berita pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan Idayati, yang merupakan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menikah pada Kamis, 26 Mei 2022. Perkawinan diselenggarakan di Kota Surakarta (Solo), yang merupakan kota asal mempelai wanita. Presiden Jokowi bertindak sebagai wali nikah, sedangkan Wakil Presiden, K.H. Makruf Amin dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjadi saksi kedua mempelai (Tribunnews.com).
Pernikahan pada dasarnya merupakan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur didalam Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Namun pernikahan antara Anwar Usman dan Idayati tidak dapat dipungkiri akan membawa konsekuensi tejalinnya hubungan kekerabatan antara Ketua MK dengan Presiden. Atas rencana perkawinan Ketua MK dengan Adik Presiden inilah yang membuat banyak pihak mendesak agar Anwar Usman mundur dari jabatanya sebagai Hakim dan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi merupakan Badan Kehakiman yang dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia merupakan produk hasil reformasi yang membuahkan amandemen UUD NRI 1945. Rumusan tentang pembentukan Mahkamah Konstitusi diakomodir dalam amandemen ketiga. Hasil amandemen ketiga UUD NRI 1945 itu merumuskan ketentuan tentang lembaga yang diberi nama Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 7B, Pasal 24 Ayat (2) dan Pasal 24C.
Kewenangan yang dimiliki Mahkmah Konstitusi erat hubungannya dengan kepentingan Presiden. Disebutkan dalam Pasal 7B Jo 24C UUD NRI 1945 bahwa Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR, bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk Menguji undang – undang yang merupakan produk legalisasi yang dibuat oleh Presiden dan DPR. Sebaliknya, Presiden juga memiliki kewenangan untuk menunjuk 3 anggota hakim konstitusi.
Potensi Konflik Kepentingan
Seorang mahasiswa diperlakukan tidak baik oleh dosennya. Kemudian melaporkan dosen tersebut kepada rektor. Namun ternyata dosen yang dilaporkan merupakan adik dari rektor. Pertanyaan yang muncul, apakah rektor tersebut akan memeriksa dan mengadili serta memberikan putusan yang objektif terhadap Si Dosen? Jawabanya, mungkin objektif mungkin juga tidak, karena ada hubungan kekerabatan yang tidak bisa dinafikan. Kurang lebih seperti inilah contoh apabila seorang Hakim MK yang memiliki kewenangan untuk menguji undang – undang yang merupakan produk legalisasi yang dibuat oleh Presiden dan DPR atau memeriksa pelanggaran Presiden yang diajukan DPR, ternyata memiliki hubungan kekerabatan. Bisa jadi timbul perasaan segan. Inilah yang dinamakan konflik kepentingan. Pasal 1 ayat (14) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan bahwa, “konflik kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya”.
Dalam sebuah acara Stadium General di Fakultas Syariah IAIN Pekalongan, pada tanggal 25 Maret 2022. Anwar Usman mengatakan bahwa rencana pernikahannya dengan siapapun tidak akan mengubah integritasnya sebagai hakim MK. Pernyataan tersebut seolah ingin menyakinkan kepada publik bahwa dirinya tetap akan berintegritas sebagai Hakim MK meski memiliki hubungan kekerabatan dengan Presiden. Atas pernyataan ini, didalam Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan bahwa, “seluruh pejabat yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang membuat keputusan”. Ketentuan ini memberikan isyarat bahwa walau pejabat telah berkomitmen untuk tidak terjadi konflik kepentingan, namun ketika ada potensi konflik kepentingan maka pejabat tersebut dilarang mengambil keputusan apapun.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/Pmk/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi salah satunya menyatakan bahwa, “Hakim MK harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan”. Berdasarkan Kode Etik tersebut, larangan Hakim MK ketika terdapat konflik kepentingan hanya pada saat pemeriksaan bukan pada saat pengambilan keputusan. Sehingga rencana pernikahan antara Anwar Usman dan Idayati yang akan menjadikan hubungan kekerabatan antara Pribadi Ketua MK dan Presiden, tidak menjadikan Anwar Usman sebagai Hakim MK tidak memeliki kewenangan untuk memutus perkara. Ketidakwenangan tersebut hanya mungkin terjadi pada saat pemeriksaan. Padahal seperti yang kita pahami, dalam proses beracara di Mahkamah Konstitusi tentu yang terpenting adalah pada saat pengambilan keputusan.
Apabila membandingkan dengan Kode Etik Badan Kehakiman Mahkamah Agung yang diatur dalam Poin 5.1.2 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim menyatakan bahwa, “Seorang Hakim dibawah lingkup peradilan Mahkamah Agung tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflik kepentingan, baik karena hubungan pribadi maupun kekeluargaan atau hubungan lain yang beralasan patut diduga mengandung konflik kepentingan”. Jadi Hakim dibawah lingkup Peradilan MA, bukan hanya dilarang memeriksa, namun juga bahkan dilarang mengadili. Kode etik MA ini tentu berbeda dengan Kode Etik MK. Kode Etik MK hanya tidak membolehkan memeriksa akan tetapi tetap membolehkan untuk memberikan keputusan ketika terdapat konflik kepentingan.
Pada akhirnya, ketika pernikahan antara Ketua MK dengan Adik Presiden terlaksana dan dalam persidangan yang mengadili dan memutus perkara yang berhubungan dengan Presiden, tentu kita masih dapat menaruh harapan kepada 8 Hakim MK lainnya. Akan tetapi, tentu saja dalam prinsip ketatanegaraan seharusnya tidak ada Seorang Hakim MK pun yang memiliki konflik kepentingan, sehingga dalam kehidupan bernegara tidak timbul rasa curiga yang akan mengganggu perjalanan bangsa ini kedepan. (*)
Sumber: Dikutip dari berbagai sumber
*Penulis adalahDosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal