Banyak Merugikan Buruh, KSPI Desak Pemerintah Cabut Perppu Cipta Kerja

JAKARTA – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terbaru mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2023. Namun, UMK yang ditetapkan oleh Gubernur, dinilai masih menyisakan persoalan. Sebab, penentuan UMK mengacu kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai sejumlah pengamat dan aktivis buruh bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan merusak praktik ketatanegaraan yang baik.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai Pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan dinilai masih merugikan posisi pekerja.

Presiden KSPI, Said Iqbal, baik dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak adabedanya dengan UU Omnibuslaw atau UU Ciptakerja baru, dimana posisi buruh tetap lemah meskipun ada perubahan isi pasal.

Iqbal menyoroti beberapa pasal diantaranya yang berkaitan dengan Upah minimum kabupaten/kota yang tidak jelas karena upah sektoral dihilangkan.

Ia menjelaskan aturan soal upah tercantum di pasal 88C hingga pasal 88F Perppu Cipta Kerja. Namun, ketentuan yang mengatur upah sektoral dihilangkan, sementara upah minimum kabupaten/kota menjadi tidak jelas.

“Sebab di pasal 88C ayat 2 menyebutkan, “Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota”. Frasa “dapat”, dalam bahasa hukum artinya “bisa ada atau bisa tidak” tergantung keputusan gubernur yang sedang menjabat,” ujarnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Minggu (01/01/2023).

“KSPI tetap mengusulkan sedari awal agar gubernur wajib menetapkan upah minimum kabupaten/kota sama halnya dengan penetapan upah minimum provinsi,” tegasnya.

Persoalan lain yang masih terkait upah ada di pasal 88D ayat 2 yang isinya, “Formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu”.

Bagi KSPI, kata Iqbal, dalam sejarah penghitungan upah di dunia tidak dikenal istilah “indeks tertentu”. Menurutnya Penentuan upah itu biasanya survei 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KLH) atau inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Kemudian ia mempertanyakan siapa penentu indeks tertentu.

“Yang kian membahayakan, formula penghitungan upah minimum ini rupanya bisa berubah kapan saja seperti yang dimuat di pasal 88F: “Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 88D ayat 2.

“UU itu seharusnya rigid, tidak boleh ada pengecualian. Ini jadi seenaknya saja. Perppu memberikan mandat kosong ke pemerintah bisa mengubah-ubah formula. Bagaimana ini?” tukasnya.

Iqbal menduga, pasal 88F ini ditujukan untuk melindungi beberapa perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah akibat krisis keuangan setelah dilanda pandemi Covid-19.

Tapi karena tidak spesifik menyebutkan frasa “perusahaan yang merugi” bisa dipakai untuk mengatasnamakan seluruh perusahaan. Padahal tak semua terkena dampak akibat Covid.

Di sisi lain, Iqbal juga menyoroto terkait pekerja alih daya tidak ada kriterianya. Ia menjabarkan, Pasal yang mengatur soal pekerja alih daya tertulis di pasal 64 sampai pasal 66. Namun namun menurutnya itu tidak diterangkan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya atau outsourcing.

“Kami mendesak pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke Undang-Undang Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan yakni sopir, petugas kebersihan, sekuriti, katering, dan jasa migas pertambangan. Karena tidak disebutkan, makin enggak jelas. Itu artinya masih membebaskan semua jenis pekerjaan boleh dialih dayakan,” tegasnya.

Iqbal juga memberi catatan terkait pekerja kontrak. KPSI menilai tidak ada perubahan seperti yang sebelumnya tertulis di UU Omnibus Law. Di mana tak ada pasal yang menjelaskan batas waktunya.

“Padahal kalau merujuk Undang-Undang Ketenagakerjaan, pekerja bisa dikontrak paling lama dua tahun dan diperpanjang satu tahun. Tujuan adanya jangka waktu, kata KSPI, agar ada kepastian periode pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan buruh. Kami menolak aturan pekerja kontrak, harus ada periodenya kalau tidak akan kontrak terus.” Tandasnya.

Catatn lain yang diungkapkan Iqbal adalah soal Tak ada perubahan soal pesangon di Perppu Cipta Kerja maupun UU Omnibus Law. Di aturan terbaru ini, kata dia, pemerintah menghapus frasa “paling sedikit” yang sebelumnya tertulis di UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian pekerja tidak bisa melakukan perundingan atas pesangon yang biasanya dapat menerima besaran dua atau tiga kali lebih besar dari ketentuan sesuai kemampuan perusahaan.

Selain pesangon, Pada UU Ketenagakerjaan ada poin khusus yang mewajibkan perusahaan memberikan cuti besar atau istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan, tapi baik di UU Omnibus Law dan Perppu Cipta Kerja ketentuan itu dihilangkan.

“Pasal 79 ayat 5 Perppu Cipta Kerja menyebutkan, “Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Kami ingin aturan itu dikembalikan ke undang-undang sebelumnya.” Ujarnya.

Berbagai pasal yang merugikan buruh tersebut sudah dkaji sejumlah organisasi buruh dan saat ini,  tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum berupa gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika langkah-langkah aksi demontrasi  dan lobi ke pemerintah gagal, kami akan melakukan langkah hukum dengan menggugat ke MK,” imbuhnya.

Namun demikian, Organisasi buruh masih berharap pemerintah memasukkan usulan-usulan buruh dalam peraturan turunan yakni PP.

“Intinya KSPI dan kelompok buruh menolak isi Perppu yang masih jauh dari harapan dan agar bisa diubah sesuai hasil pembicaraan antara KSPI dan Kadin beberapa waktu lalu.” Pintanya. (kt1)

Redaktur: Faisal

 

 

56 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com