Banyak Perusahaan Pendaftar Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang Dinilai Berkomitmen Rendah oleh KPPU

Direktur Advokasi Persaingan dan kemitraan Sekretariat KPPU, M. Zulfirmansyah. Foto: doc. Humas KPPU
Direktur Advokasi Persaingan dan kemitraan Sekretariat KPPU, M. Zulfirmansyah. Foto: doc. Humas KPPU

JAKARTA – Sebanyak 43 perusahaan besar mendaftarkan diri dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PKPU) yang diluncurkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Namun demikian, komitmen kebanyakan perusahaan pendaftar masih dinilai rendah.

Dari jumlah total seluruh pendaftar tersebut, KPPU baru mengeluarkan 7 penetapan atas program kepatuhan dan 9 perusahaan bahkan terpaksa dibatalkan karena tidak aktif dalam proses penyusunan program kepatuhan atau terlibat dalam proses penanganan perkara di KPPU.

“Artinya, masih belum terdapat komitmen yang tinggi dari perusahaan yang mendaftarkan program kepatuhannya,” kata Direktur Advokasi Persaingan dan kemitraan Sekretariat KPPU, M. Zulfirmansyah dalam keterangan Pers resmi yang diterima redaksi, Senin (09/10/2023).

Menurut  Zulfirmansyah, program yang didasari oleh Peraturan KPPU No. 1/2022 tentang PKPU tersebut, digulirkan sejak 23 Maret 2022 yang lalu.

Sebagian besar perusahaan yang telah mendaftar tersebut berasal dari sektor manufaktur (44%), sementara yang lain berasal dari sektor jasa (23%) dan konstruksi (9%).

“Dari seluruh jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan programnya, sebagian besar, yakni 72%, masih didominasi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebanyak 80% perusahaan mendaftarkan diri secara sukarela dan hanya 8 perusahaan yang mendaftar sebagai bentuk pemenuhan rekomendasi Putusan perkara persaingan usaha,” ungkapnya.

Zulfirmansyah menjelaskan, PKPU merupakan bagian dari upaya pencegahan KPPU atas potensi terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan dersaingan Usaha Tidak Sehat, yakni dengan mendorong pelaku usaha untuk berinisiatif patuh pada ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan prundang-undangan.

“Hal ini ditunjukkan dengan pemberlakuan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kode etik, panduan kepatuhan persaingan usaha dan aktif melakukan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, atau kegiatan sejenisnya untuk menumbuhkan budaya sadar persaingan usaha sehat di lingkungan perusahaan,” terangnya.

Ia menandaskan, pelaku usaha pendaftar juga diminta aktif dalam proses identifikasi dan mitigasi risiko sehingga pelaku usaha dapat terhindar dari kerugian besar, baik secara finansial maupun non finansial, seperti citra atau nama baik perusahaan, kepercayaan publik dan investor.

“KPPU mengimbau agar perusahaan memahami prosedur pendaftaran program dan memperkuat komitmen dalam mengadopsi prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kegiatan bisnis perusahaan,” tutup Zulfirmansyah. (pr)

Redaktur: Fefin Dwi S

55 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com