Menimbang Janji Para Capres dalam Penegakan Hukum ke Depan

Oleh: Al Hamzani*

Ketiga Calon Presiden (Capres) 2024 telah menyampaikan janji penegakan hukum ke depan dalam debat pertama, 12 Desember 2024. Tema debat pertama adalah pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga. Secara bergantian, ketiga Capres menyampaikan visinya apabila terpilih menjadi Presiden.

Sesuai urutan, Capres Nomor Urut 1, Anies Rasyid Baswedan mendapatkan kesempatan pertama untuk paparan visi dan misinya. Anies bertekad akan membuat hukum berdiri tegak lurus tanpa pandang bulu, tanpa tebang  pilih. Saat ini hukum masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Penyelenggara pemerintahan belum menempatkan prinsip-prinsip hukum yang baik. Banyak aturan hukum dilanggar demi kepentingan kekuasaan. Anies menegaskan negara harus diatur berdasarkan hukum, bukan bukan berdasarkan kekuasaan. Saat ini dapat disaksikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan sering tidak sesuai dengan prinsip hukum.

Anies berjanji akan mendedikasikan diri untuk menegakkan hukum yang adil pada siapa saja. Anies menawarkan empat cara sebagai solusi bagi pemberantasan korupsi ke depan. Pertama, koruptor harus dijerakan dengan cara dimiskinkan. Sebab, hanya satu yang ditakuti koruptor, yaitu “miskin”. Karena itu, undang-undang perampasan asset harus segera disahkan.

Kedua, Undang-undang KPK harus direvisi untuk menguatkan. Bukan sebaliknya, seperti saat ini KPK justru dilemahkan. KPK harus menjadi Lembaga yang kuat kembali. Ketiga, pemberantasa korupsi juga perlu melibatkan masyarakat secara luas. Bukan hanya aparat penegak hukum. Keempat, memberikan reward kepada mereka yang membantu melakukan pelaporan. Bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi seluruh rakyat juga perlu ikut memerangi korupsi. Tidak kalah pentingnya, standar etika untuk pimpinan KPK harus tinggi.

Capres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto juga bertekad untuk memberantas korupsi hingga ke akarnya.  Prabowo akan mempertaruhkan nyawa dan jiwanya untuk menegakkan hukum di Tanah Air. Sikap itu pernah dicontohkan saat masih aktif menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sebagai seorang prajurit, menurutnya, selama ini telah berjuang untuk membela demokrasi, hukum hingga HAM. Prabowo mengatakan bahwa sejak muda telah mengangkat sumpah untuk membela Pancasila dan UUD 1945 dan siap mempertaruhkan nyawa untuk membela demokrasi hukum hingga HAM. Semua pihak harus terlibat dalam pemberantasan korupsi. Sebab, korupsi merupakan pengkhianatan terhadap bangsa.

Sedangkan Capres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo  menyampaikan komitmennya untuk membasmi tuntas koruptor. Solusi penegakan hukum untuk menjerakan para koruptor, harus dimiskinkan. Ganjar juga bertekad akan merampungkan pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset.

Koruptor perlu ditahan di Lapas Nusakambangan. Pulau Nusakambangan terkenal sebagai penjara yang menampung penjahat kelas kakap di Indonesia. Bukan hanya dari sisi pemberantasan yang ditekankan, tapi juga aspek pencegahan, yang perlu diberikan adalah contoh dari seorang pemimpin dengan mengajarkan hidup sederhana. Integritas perlu dibangun oleh para pejabat dengan menunjukan keteladanan. Pemimpin juga tidak boleh ragu-ragu.

Itulah janji politik para Capres dalam penegakan hukum ke depan. Saat ini, kondisi penegakan hukum bukan hanya memprihatinkan, tapi juga memalukan. Wajar kalau Indonesia dianggap sebagai laboratorium terbaik untuk riset penegakan hukum.

Tahun 2022, Lembaga Survei Indonesia (LSI), melakukan survey tentang penegakan hukum di Indonesia. Mayoritas masyarakat (31%) menyatakan kondisi penegakan hukum nasional di Indonesia saat ini buruk. Sebanyak 29,9% masyarakat merasa kondisi penegakan hukum Tanah Air sedang dan hanya 27,9% merasa penegakan hukum dalam kondisi baik.

Apabila dilakukan survey saat ini, barangkali hasilnya jauh lebih buruk. Sebab, ada peristiwa yang sangat miris. Bagaimana tidak, Ketua KPK, Firlis Bahuri justru menjadi tersangka kasus pemerasan tersangka korupsi, Syahrul Yasin Limpo. Tidak kalah hebohnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik yang berat sehingga diberhentikan dari Jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Terpuruknya hukum saat ini, tidak lain karena lemahnya penegakan hukum oleh aparapat penyangga peradilan yaitu  hakim, jaksa, polisi, dan advokat yang seringkali diwarnai watak koruptif dan kolutif. Selain itu, juga kerap terjadi  politisasi penagakan hukum untuk kepentingan penguasa dan kroninya. Dengan demikian, pembenahan aparan penegak hukum seharusnya juga  menjadi agenda para Capres dalam penegakan hukum ke depan.

(*)

*Dr. Al Hamzani adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.

66 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com