Indonesia termasuk negara yang memiliki nilai indeks persepsi korupsi yang cukup tinggi. Setidaknya menurut berita beberapa hasil survei baik oleh lembagai survei nasional maupun internasional. Modus tindak pidana korupsi umumnya melalui penyalahgunaan jabatan, suap dan komitment fee, penggelembungan anggaran, dan penggunaan anggaran fiktif.
Penindakan atau upaya refresif tentu sangat penting. Namun yang tidak kalah pentingnya adalah upaya preventif atau pencegahan. Apalagi ada anggapan korupsi telah menjadi budaya. Tentu hal ini tidak dapat dibenarkan.
Strategi pemberantasan tindak pidana korupsi terdapat tiga unsur utama yaitu pencegahan, penindakan dan peran serta masyarakat. Pencegahan bersifat preventif atau gerakan anti korups. Penindakan merupakan upaya untuk menanggulangi atau memberantas terjadinya tindak pidana korupsi. Penindakan bisa disebut sebagai kegiatan yang sifatnya represif. Sedangkan peran serta masyarakat merupakan peran aktif perorangan, organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kebijakan preventif perlu dilakukan untuk mencegah korupsi. Upaya preventif adalah usaha pencegahan korupsi yang diarahkan untuk meminimalisasi penyebab dan peluang seseorang melakukan tindak korupsi. Upaya preventif dilakukan secara kelembagaan. Beberapa upaya preventif yang dapat dilakukan adalah dengan pengawasan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Lembaga penegak hukum, membangun kode etik di sektor publik. Membangun kode etik di sektor partai politik, organisasi profesi, dan asosiasi bisnis.
Selain itu, perlu identifikasi ebab-sebab korupsi, penyempurnaan manajemen sumber daya manusia atau SDM dan peningkatan kesejahteraan pegawai negeri, wewajibkan pembuatan perencanaan strategis dan laporan akuntabilitas kinerja bagi instansi pemerintah, peningkatan kualitas penerapan sistem pengendalian manajemen, penyempurnaan manajemen barang kekayaan milik negara, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan kampanye untuk menciptakan nilai atau value secara nasional
Selain preventif, perlu juga strategi detektif. Upaya detektif adalah usaha yang diarahkan untuk mendeteksi terjadinya kasus-kasus korupsi dengan cepat, tepat, dan biaya murah. Sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Beberapa upaya detektif untuk mencegah korupsi adalah:
- Perbaikan sistem dan tindak lanjut atas pengaduan dari masyarakat
- Pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu
- Pelaporan kekayaan pribadi pemegang jabatan dan fungsi public
- Partisipasi Indonesia pada gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di kancah internasional.
- Peningkatan kemampuan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah ata APFP dalam mendeteksi tindak pidana korupsi
Secara normatif jenis-jenis tindak pidana korupsi telah ditentukan dalam Pasal 5 sampai 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beberapa jenis tindak pidana korupsi adalah: memperkaya diri sendiri, menyalahgunakan jabatan atau kewenangan, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat atau hakim, melakukan perbuatan curang, melakukan penggelapan, dst.
Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberatasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat dalam upaya untuk mencegah dan memberantas korupsi sanga penting. Peran serta masyarakat juga sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih bebas korupsi. Sekali lagi, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tidak akan pernah berhasil tanpa melibatkan peran serta masyarakat.
*Dikutip dari berbagai sumber
* Fasya Aulia Elbar adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.