Penegakan Hukum Pidana bagi Penyalahguna Narkotika di Indonesia

Oleh: Kholifah Arrifani*

Penyalahgunaan narkotika sebagai kejahatan sebenarnya sudah sejak lama ada. Kejahatan penyalahguna narkotika merupakan musuh bangsa. Bahkan saat ini, penyalahgunaan narkotika sudah sangat mengkhawatirkan, bukan hanya bagi bangsa Indonesia, tapi seluruh bangsa di dunia. Kejahatan penyalahgunaan narkotia sebagai kejahatan lintas negara.

Produksi dan peredaran narkotika begitu masif beredar di tengah-tengah masyarakat. Peran dari para mafia narkotika seakan sepertinya sulit dibendung. Para mafia narkotika sudah meracuni anak bangsa khususnya pengguna yang menjadikan mereka memiliki ketergantungan.

Penyalahgunaan narkotika mejadi perhatian di berbagai belahan dunia dan menjadikannya sebagai musuh bersama. Sudah tidak asing lagi bahwa masyarakat sering mendengar pernyataan tentang membangun komitmen untuk memerangi bersama peredaran narkotika secara ilegal. Artinya, semua bangsa memiliki problem yang sama dan semengat yang sama, yaitu bagaimana memberantas peredaran narkotika.

Pemberantasan tindak pidana penyalagunaan narkotika melibatkan seluruh bangsa di dunia. Namun hingga saat ini, tingkat peredaran narkotika secara ilegal sermakin tinggi dan merajalela. Beberapa indikasi memperlihatkan bahwa kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime yang menjadi keprihatinan bersama.

Penyalahgunaan narkotika sebagai suatu kejahatan yang sangat berdampak besar dan multi dimensional terhadap kehidupan sosial, budaya, ekonomi dan politik. Dampak negatifnya sangat signifikan. Extraordinary punishment sangat diperlukan untuk kejahatan yang sangat luar biasa ini. Diperlukan ancaman pidana yang dipandang bisa menimbulkan efek jera.

Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika sangat penting untuk dilakukan penguatan. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah selaku penyelenggara kehidupan bernegara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Masyarakat perlu merasakan rasa aman dari ancaman penyalahguna narkotika khusus bagi anak-anak mereka.

Kebijakan pemerintah dalam melindungi warganya disebut sebagai kebijakan sosial (social policy). Salah satu bagian dari kebijakan sosial ini adalah kebijakan penegakan hukum (law enforcement policy). Penegakan hukum terntu dimulai dari kebijakan legislatif (legislative policy). Selain itu juga iebijakan penanggulangan kejahatan (criminal policy) yang merupakan bagian dari kebijakan penegakan hukum (law enforcement policy).

Disebutkan dalam Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotiika (Undang-undang Narkotika) bahwa “Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pemgembangan ilmu pengetahuan dan teknologi “. Penggunaan di luar itu termasuk kategori penyalahgunaan. Demikian juga peredarannya, di luar ketentuan yang diperbolehkan, termasuk kategori penyalahgunaan narkotika.

Pasal 136 Undang-undang Narkotiika memberikan ancaman pidana bagi penyalahguna narkotika dan prekursor narkotika serta hasil-hasil yang diperoleh dari tindak pidana narkotika baik itu aset bergerak atau tidak bergerak maupun berwujud atau tidak berwujud serta barang-barang atau peralatan yang digunakan untuk tindak pidana narkotika dirampas untuk negara. Pasal 146 juga memberikan ancaman pidana terhadap warga negara asing yang telah melakukan tindak pidana narkotika ataupun menjalani pidana narkotika yakni dilakukan pengusiran wilayah negara Republik Indonesia dan dilarang masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia. Sedangkan pada Pasal 148 menyebutkan apabila putusan denda yang diatur dalam undangundang ini tidak dibayarkan oleh pelaku tindak pidana narkotika maka pelaku dijatuhi penjara paling lama dua tahun sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar.

Khusus bagi generasi muda sebagai calon penerus bangsa, jangan sampai terperangkat penyalahgunaan narkotika. Sebagai upaya membentengi dan melindungi generasi muda dari penyelahgunaan narkotika, perlud ilakukn beberapa langkah:

Pertama, perlu pemberian pemahaman agama melalui nilai-nilai moral yang luhur dan pembinaan moral pada generasi muda yang dimulai dari keluarga. Sebab agama dan moral adalah benteng awal yang dapat melindungi keluarga dari kerusakan dan kehancuran termasuk dari bahaya narkotika.

Kedua, pemberian pemahaman jelas bahwa narkotika adalah barang yang sangat berbahaya dan merusak. Penyalahgunaan narkotika termasuk perbuatan atau tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman yang berat dan akan dijauhi oleh keluarga dan masyarakat.

Ketiga, perlu memberikan pengertian dan pemahaman bahwa sekali mencoba narkotika akan seterusnya menjadi ketagihan yang kemudian meningkat menjadi ketergantungan. Apabila sudah kecandungan, akan sulit disembuhkan. Bahkan konon orang yang sudah kecandungan narkotika apapun akan dilakukan demi mendapatkan narkotika.

Keempat, perlu memberikan pengertian dan pemahaman bahwa penyalahgunaan narkotika akan menjauhkan diri dengan sendirinya dari keluarga, teman, dan kehidupan sosial. Tentu hal ini sangat mempengaruhi perkembangan dan masa depan anak.

Kelima, perlu memberikan pengertian dan pemahaman mengenai resiko penyalahgunaan narkotika akan berdampak fatal terhadap diri sendiri dan orang lain. Terhadap diri sendiri, karena penyalahguna narkota merupakan tindak pidana yang tentu saja harus dipertanggung jawabkan secara hukum. Sedangkan terhadap orang lain, termasuk meracuni masa depan calon penerus bangsa.

*Dikutip dari berbagai sumber.

*Kholifah Arrifani adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.

56 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com