PkM FH Universitas Semarang di MA Darul Ulum Kota Semarang

Pengabdian Kepada Masyarakat dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 25 April 2026 yang bertempat Madrasah Aliyah Darul Ulum Kota Semarang. Adapun Tim Pengabdian Kepada Masyarakat yaitu Mukharom, S.H.I., M.H., Dr. Rico Setyo Nugroho, S. Sos.I., M.Pd.I., Yudhitiya Dyah Sukmadewi, S.H.,M.H. dan Tumanda Tamba S.P., S.H., M.H., M.Kn.

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat berbentuk penyuluhan hukum tentang transaksi jual beli online  sesuai dengan aspek peraturan perundang-undangan. Hal ini sangat penting dikarenakan banyaknya kasus penipuan online dan kebocoran data dan kasus konsumen menerima barang tidak sesuai dengan pesanan.

Pengabdian Kepada Masyarakat diisi dengan penyampaian materi tentang Transaksi Jual Beli Online seuai dengan Aspek Peraturan Perundang-undangan, dalam hal disampaikan oleh Mukharom, SHI., MH. Selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM). Dalam paparannya beliau menyampaikan poin-poinnya, dimualai dari latara belakang, permasalahan, pendekatan teori hukum, dasar hukum, pengertian transaksi elektronik, keabsahan kontrak elektronik, penguatan dalam UU ITE, prinsip hukum dalam e commerce, perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, tanggung jawab pelaku usaha, sanksi hukum dan penyelesaian sengketa dalam transaksi jual beli online.

Transformasi digital mendorong pertumbuhan e-commerce secara signifikan. Munculnya persoalan hukum seperti penipuan, wanprestasi dan kebocoran data merupakan permasalahan yang harus disikapi dengan serius. Hukum berperan menjamin kepastian, keadilan, dan perlindungan. Transaksi elektronik kini diakui sebagai aktivitas hukum yang sah. Dasar hukum adalah UU No. 1 Tahun 2024 tentan ITE, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, KUHPerdata Pasal 1320 tentang Perjanjian dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Sistem Transaksi Elektronik.

Prinsip hukum dalam e commerce yaitu konsensualisme, itikad baik, kebebasan berkontrak, dan prinsip pacta sunt servanda. Selanjutnya harus memenuhi keabsahan dalam bertransaksi, diantaranya adalah ada kesepakatan, kecakapan, objek tertentu dan sebab yang halal. Prinsip dan keabsahan tersebut berlaku pada transaksi elektronik. Jika melanggar ketentuan dalam bertransaksi, maka akan dikenakan sanksi hukum, adapun sanksinya adalah hukum perdata berupa ganti rugi, sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha, dan sanksi pidana berupa kurungan atau penjara jika ada unsur penipuan atau pelanggaran.

Tantangan utama dalam transaksi e commerce adalah penegakan hukum, literasi digital dan pengawasan platform. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, platform dan masyarakat. Tujuannya agar implementasi dalam jual beli online sesuai dengan aspek peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Demikian pemaparan yang disampaikan oleh Mukharom, S.H.I.,MH. Pada kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat, semoga bermanfaat bagi masyarakat, khususnya para guru dan siswa Madrasah Aliyah Darul Ulum Kota Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com