JAKARTA– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk terus mempercepat penataan anak usaha atau streamlining sebagai bagian dari transformasi bisnis menuju Strategic Holding. Hingga semester I 2026, TelkomGroup telah menyelesaikan penataan 24 dari total 50 entitas yang masuk dalam program tersebut, sementara 26 entitas lainnya masih dalam proses.
Langkah ini ditujukan untuk menyederhanakan struktur perusahaan, mengurangi tumpang tindih bisnis, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat fokus pada bisnis inti. Telkom mengupayakan agar proses penataan yang tersisa dapat diselesaikan semaksimal mungkin sepanjang 2026, dengan tetap memperhatikan hasil kajian dan tata kelola masing-masing entitas.
Program tersebut sejalan dengan arah penataan portofolio badan usaha milik negara (BUMN) yang didorong Danantara Asset Management (DAM) dan Badan Pengaturan (BP) BUMN. Transformasi ini juga menjadi bagian dari inisiatif strategis TLKM 30, yang mengarahkan Telkom dari model Operating Holding menuju Strategic Holding.
Sebagai salah satu BUMN dengan jumlah anak usaha terbanyak, Telkom menghadapi tantangan berupa kompleksitas pengelolaan lintas lini bisnis, tumpang tindih kegiatan usaha, hingga keterbatasan sejumlah entitas dalam merespons peluang pasar dan mengembangkan inovasi.
Melalui penataan portofolio, Telkom ingin membangun ekosistem bisnis yang lebih terintegrasi dengan model Holding Company–Operating Company (HoldCo–OpCo). Dalam struktur ini, setiap perusahaan operasional diharapkan memiliki fokus bisnis yang lebih jelas, bergerak lebih lincah, dan memberikan kontribusi nilai yang lebih optimal bagi grup.
Direktur Utama Telkom, Nanang Hendarno, mengatakan percepatan penataan anak usaha dilakukan dengan tetap menjaga disiplin dalam proses pengambilan keputusan.
“Arahan pemegang saham kami maknai sebagai mandat untuk bergerak lebih cepat tanpa mengorbankan kehati-hatian. Karena itu, setiap entitas kami evaluasi secara menyeluruh, apakah relevan dengan bisnis inti, berkontribusi pada nilai grup, dan memiliki prospek yang jelas,” ujar Nanang.
Menurut dia, percepatan streamlining bukan sekadar mengejar jumlah entitas yang ditata, melainkan memastikan portofolio TelkomGroup semakin sehat dan sumber daya perusahaan terfokus pada empat segmen bisnis utama.
Keempat segmen tersebut meliputi Business-to-Consumer (B2C), B2B Infrastructure, B2B Information and Communication Technology (ICT), serta International. Penataan ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi setiap segmen, membuka peluang kemitraan strategis, dan meningkatkan penciptaan nilai bisnis.
Transformasi menuju Strategic Holding juga menjadi bagian dari upaya Telkom mencapai target valuasi perusahaan lebih dari Rp550 triliun pada 2030.
Nanang menambahkan, program penataan portofolio sejak awal dirancang untuk memperkuat fundamental TelkomGroup sebagai perusahaan telekomunikasi digital. Portofolio Telkom mencakup bisnis inti telekomunikasi digital hingga bisnis pendukung dan bisnis yang berdekatan dengan kegiatan utama perusahaan.
Pelepasan bisnis bermargin rendah menjadi salah satu opsi untuk memperkuat profitabilitas. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan margin EBITDA konsolidasi sekaligus mendorong penciptaan nilai yang berkelanjutan.
Di tengah pelaksanaan penataan bisnis, organisasi, dan sumber daya manusia, Telkom menyatakan berhasil membukukan kinerja positif pada semester I 2026. Perusahaan mencatat pertumbuhan pendapatan serta peningkatan profitabilitas pada kuartal II 2026, dengan margin EBITDA kembali berada di atas 50%.
Dari sisi karyawan, Ketua Umum Serikat Karyawan (SEKAR) Telkom, Nashri, menyatakan dukungan terhadap langkah penataan yang dilakukan manajemen. Namun, ia menekankan pentingnya pelaksanaan transformasi yang terencana, transparan, dan berkeadilan.
“SEKAR Telkom mendukung streamlining sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan keberlanjutan bisnis Telkom. Kami juga mengapresiasi komunikasi yang telah terjalin dengan baik antara manajemen dan karyawan,” kata Nashri.
Ia menegaskan, transformasi perusahaan perlu tetap memperhatikan kesejahteraan, kepastian kerja, dan kenyamanan karyawan. Menurut dia, keberhasilan perubahan bisnis harus berjalan seiring dengan terciptanya lingkungan kerja yang kondusif dan masa depan karyawan yang lebih baik.
Telkom menyatakan setiap keputusan terkait penataan anak usaha akan mengikuti mekanisme tata kelola dan ketentuan hukum yang berlaku. Proses evaluasi dilakukan melalui kajian komprehensif, termasuk due diligence yang melibatkan pihak ketiga independen, dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Business Judgment Rule (BJR).
Untuk inisiatif yang memiliki kompleksitas tinggi, seperti potensi kerugian akibat pelepasan aset atau bisnis (cut loss), penghapusbukuan (write-off), maupun persoalan hukum, perusahaan menekankan pentingnya kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Telkom juga berharap peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara dapat segera diterbitkan. Regulasi tersebut diharapkan memperkuat landasan hukum dan mendukung kelancaran penataan portofolio TelkomGroup.
Dalam proses transformasi ini, Telkom memastikan koordinasi dengan para pemangku kepentingan tetap berjalan. Perusahaan juga menyatakan penyesuaian sumber daya manusia akan dilakukan secara bertanggung jawab dan sukarela, dengan tetap menghormati hak-hak karyawan yang terdampak.














