Antisipasi Penyelewengan, Dinsosnakertrans Larang Perangkat Desa Ikut Belanjakan Material

GUNUNGKIDUL – Dinas Sosial Tenga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Gunungkidul melarang perangkat desa ikut membelanjakan material dari uang bantuan bedah rumah yang diterima warga. Hal itu untuk meminimalisir adanya penyelewengan dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

Kepala Dinsosnakertrans Gunungkidul, Dwi Warna Nugroho mengatakan, pencairan bantuan bedah rumah senilai Rp 1 milyar dari Kementrian Sosial rawan tuduhan penyelewengan. Sehingga pihaknya melarang perangkat desa untuk ikut membelanjakan material bangunan.

“Jadi proses pembangunan biar dilakukan langsung oleh warga penerima bantuan saja,” kata Dwi Warna kepada Jogjakartanews.com.

Untuk diketahui sebelumnya, dugaan penyelewengan bantuan bedah rumah sempat terjadi di dua wilayah, yakni di Kecamatan Ngawen dan Kecamatan Ponjong. Modus yang digunakan perangkat desa yang digunakan yakni memungut uang ratusan ribu dari per KK penerima bantuan.

Bantuan bedah rumah kala itu dicairkan melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU), kemudian pihak perangkat desa memungut Rp 100- 200 ribu dari penerima bantuan bedah rumah yang diberikan oleh Kementrian Perumahan Rakyat. (dit)

Redaktur: Azwar Anas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com