Direktur ParWI Yogyakarta: Publik harus Berikan Sanksi Sosial

YOGYAKARTA – Pernyataan yang diungkap oleh salah satu fungsionaris bidang LHKPN pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Harun Hidayat yang mengatakan kepatuhan para anggota DPRD DIY, masih rendah.

Pernyataan dari fungsionaris bidang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini membuat sejumlah kalangan akademisi memberikan pandangannya terkait hal tersebut.

“Publik harus memberikan sanksi sosial kepada anggota dewan yang tidak patuh melaporkan harta kekayaannya karena anggota DPRD DIY itu pada hakikatnya digaji oleh rakyat lewat ABPD, ” kata B.Hestu Cipto Handoyo, Direktur Parliament Watch Yogyakarta kepada Jogjakartanews.com Kamis (17/4/2014) siang.

Hestu pun menuturkan bahwa dalam pasal 20 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, sudah sangat jelas mengatur soal itu. ” Jika ada pejabat tidak memenuhi kewajiban LHKPN, maka akan dikenai sanksi administratif,” ucapnya.

Dia pun mensanksikan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tersebut, karena menurutnya tidak kuat memberikan sanksi. ” Menurut saya karena politik hukum-nya memang sengaja dibuat demikian,” tambahnya.
“Keengganan anggota dewan untuk melaporkan harta kekayaannya karena sanksinya tidak kuat. Oleh sebab itu ke depan perlu ada sanksi pidananya,” kata dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogykarta (UAJY) itu.

“Harus dipamahi bahwa dalam perkembangannya aturan hukum bagi anggota DPRD masuk kategori pejabat khususnya masuk klasifikasi pejabat pembuat regulasi,” pungkasnya. (bhr)

Redaktur: Azwar Anas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com