Ketika Mahasiswi Salah Alamat saat Hendak Membuat Form A5 Pilpres

YOGYAKARTA – Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 diperkirakan hanya tinggal beberapa minggu lagi, sejumlah persiapan logistik seperti Surat Suara, Tinta, kotak suara dan sebagainya juga tengah disiapkan pihak KPU, namun sayang persiapan lain terkait sosialisasi khusus form A5 Pilpres bagi warga luar daerah masih belum tersentuh secara maksimal.

Seperti yang terjadi pada Senin (16/06/2014) Sore sejumlah Mahasiswi asal luar daerah yang belajar di salah satu kampus swasta di Yogyakarta mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi DIY dengan bermaksud ingin membuat formulir A5 sebagai salah satu syarat untuk memberikan hak suaranya pada Pilpres 9 Juli nanti di Yogyakarta.

Namun setibanya di Kantor KPU bukan form A5 yang di dapat justru para mahasiswi cantik itu hanya diberikan arahan untuk segera menghubungi atau mendatangi langsung Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai domisili di Yogya untuk mendapatkan form A5 tersebut.

Para mahasiswi mengaku tak mengerti soal mekanisme pembuatan form A5 yang harus dibuat di masing-masing KPU Kab/kota sesuai domisili karena tidak adaanya informasi yang diberikan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Salah satu mahasiswa, Khairunissa Roslianti mengatakan, dirinya tak mendapatkan informasi sama sekali soal pembuatan formulir A5, namun ia hanya mengerti bahwa form tersebut di buat di KPU sehingga dirinya mencoba membuatnya dan datang di KPU DIY.

“Yang saya tahu form A5 itu dibuat di KPU, tetapi saya juga tidak tahu kalo ternyata formulir itu hanya dibuat di masing-masing KPU kab/kota, dan ternyata kami salah alamat,” jelasnya Senin (16/06/2014).

Menurutnya pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan sosialisasi soal mekanisme pembuatan form A5 di media sosial maupun media cetak dan elektronik, sehingga mahasiswa luar DIY yang ingin memberikan hak suaranya pada Pilpres 2014 nanti bisa lebih mengerti soal mekanisme pembuatan formulir tersebut.

“Seharusnya KPU lebih gencar mendekati Pilpres ini untuk mensosialisasikan form A5 kepada para mahasiswa,” ujar mahasiswa yang berdomisili di Condongcatur itu.

Sementara itu, Komisioner KPU DIY Nur Huri Mustofa menjelaskan, pembuatan form A5 bagi warga luar daerah yang ingin memberikan hak suaranya di DIY hanya bisa dilakukan di tiap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab/kota sesuai domisili hingga H-3 jelang Pemungutan suara 9 Juli. “Pembuatan form A5 masih di buka hingga H-3 jelang pemungutan suara, ” jelas Komisioner KPU DIY.

Tidak hanya kali ini saja warga atau mahasiswa luar daerah yang “Tersesat” saat membuat formulir A5 sebelumnya juga pernah terjadi bahkan jumlahnya lebih banyak dari hari ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) memang perlu menggencarkan sosilisasi terkait pembuatan form A5 sehingga target 75 persen pada Pilpres 2014 bisa tercapai dengan maksimal. (war)

Redaktur: Tarnowo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com