Saksi Ahli: Ervani Cukup Kena Sanksi Sosial, Tak Perlu Dipidanakan

BANTUL – Ervani Emi Handayani (29) warga Dusun Gedongan, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, terdakwa  kasus pencemaran nama baik  yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dinilai tidak layak dipidanakan.

Hal itu diungkapkan saksi ahli  Dosen Hukum Pidana di Universitas Islam Indonesia (UII) , Aris Setyawan, SH. MH., yang dihadirkan penasihat hukum Ervani, dalam sidang lanjutan beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (04/12/2014),

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Aris berpendapat Ervani tidak layak menerima sanksi hukum. Sebab, kata dia,   jika melihat konteksnya, status Ervani yang diunggah di Face Book pada 30 mei 2014 tersebut tidak mengandung unsur pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan, tapi memang ada keluhan dan kritikan.

Dijelaskan Aris, sesuai dengan pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penghinaan dimulai dengan kata kesengajaan. Untuk dapat menafsirkan teks, maka harus dilihat bagaimana konteksnya.

“Bila mengingat sebelum menulis status suami Ervani di-PHK karena tidak mau dimutasi, maka status tersebut adalah keluh kesah dan juga kritik,” ujarnya.

Menurut Aris, bila memang kata-kata Ervani dalam statusnya dianggap melanggar etika, maka sanksi yang dapat dikenakan adalah sanksi sosial.

“Baik itu pengucilan maupun sanksi yang lain, maka hanya dapat dilakukan di lingkungan sosial tempat pelanggaran itu terjadi,” ungkapnya.

Dia mencontohkan, misalnya jika seorang wartawan melanggar kode etik profesi wartawan maka akan dikucilkan di kalangan wartawan, seorang hakim yang melanggar kode etik juga akan dikucilkan di kalangan hakim.

Sementara dukungan moral terhadap Ervani terus mengalir. Suasana di dalam maupun ruang sidang juga dipenuhi puluhan warga yang terhimpun dalam Forum Solidaritas  Korban UU ITE. Selain selalu hadir dalam persidangan forum tersebut juga membuat posko untuk mengumpulkan koin solidaritas untuk Ervani. Sebelumnya warga yang tergabung dalam Forum Solidaritas UU ITE tersebut juga bersedia menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Ervani.

Bahkan, Kasus Ervani mendapat apresiasi dari  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dengan mengirimkan surat kepada kuasa hukum Ervani yang diterima pada Senin (1/12/2014).

“Isinya berupa dukungan kepada kami, bahwa  apa yang dilakukan oleh Ervani itu bentuk kebebasan warga negara untuk berpendapat, sebagaimana dijamin dalam pasal 28 UUD 45. Dalam surat itu kata dinyatakan bahwa yang dilakukan Ervani semata hanya untuk menyampaikan hak berpendapat dan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2005 tentang ratifikasi konvensi hak sipil politik,” ungkap kuasa hukum Ervani, Samsudin Nurseha  usai persidangan.

Sekadar mengingatkan, kasus yang menjerat  Ervani bermula ketika suaminya, Alfa Janto, diminta mundur atau pindah ke Cirebon oleh managemen perusahaan tempatnya bekerja di Jolie Jogja Jewellery, pada Maret 2014.

Ervani kemudian memposting curhat di halaman group Facebook Jolie Jogja Jewellery pada 30 Mei 2014, yang bertuliskan, “Iya sih, Pak har baik. Yang enggak baik yang namanya Ayas (Diah Sarastuty) dan spv (supervisor) lainnya. Kami rasa dia tidak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelry. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!!” 

Postingan inilah yang dijadikan Diah Sarastuty untuk melalaporkan ke Polda DIY dengan tuduhan pencemaran nama baik pada awal Juni 2014.  (ian/kontributor)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com