Memberi Uang Kepada Gepeng di Tempat Umum Bisa Dijerat Perda

BANTUL – Keberadaan Gelandangan dan pengemis (Gepeng) di wilayah Pemerintah daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi persolan yang  mendapat perhatian public. Sebab, keberadaan Gepeng bisa menganggu kenyamanan DIY Sebagai daerah tujuan wisata sekaligus pusat budaya dan pendidikan.

Terkait persoalan tersebut Pemda DIY terus melakukan sosialisasi dan Peraturan Daerah (Perda) DIY No. 1 tahun 2014 tentang penanganan Gepeng. Dalam perda tersebut, selain Gepeng ada sasaran atau objek hukum Perda.

“Yaitu  orang yang memperalat orang lain untuk melakukan pengemisan, bahkan orang yang mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa dan mengkoordinir orang lain secara perorangan atau berkelompok untuk melakukan pengemisan. Disamping itu, orang atau lembaga dan atau badan hukum yang memberi uang atau barang kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum juga akan dikenai sanksi,” ungkap Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemda DIY, Drs. Untung Sukaryadi, MM  saat acara Sosialisasi Penegakan Peraturan Perundang-undangan di Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, Kamis (12/02/2014) siang.

Namun demikian, dikatakan untung, dua obyek hukum utama yang menjadi fokus Perda adalah Gepeng itu sendiri. Gelandangan, kata dia, yaitu orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan tetap di wilayah tertentu dan hidup menyebar ditempat umum. Sedangkan pengemis, imbuh Untung, yaitu orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.

“Tujuan Perda  DIY No. 1 tahun 2014 selain untuk menciptakan ketertiban umum juga sebagai upaya untuk memberdayakan Gepeng, serta mengembalikan mereka dalam kehidupan yang bermartabat sebagai manusia. Pemda DIY melalui  Dinsos, kata dia, menyelenggarakan   secara preventif, koersif, rehabilitatif serta re-integrasi sosial,” tukas Untung.

Lebih lanjut, Untung menjelaskan dalam upaya preventif yang diselenggarakan berupa pelatihan ketrampilan, magang dan perluasan kesempatan kerja selain difasilitasinya peningkatan derajat kesehatan, tempat tinggal, peningkatan pendidikan, penyuluhan dan edukasi masyarakat. Disamping itu, imbuh Untung, diberikannya pula bimbingan sosial serta bantuan sosial sebelum kembali ke masyarakat.

 “Di tahun 2015 ini Daerah Istimewa Yogyakarta diharapkan bisa bebas dari Gelandangan dan Pengemis,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut Kadinsos DIY,  mengajak peran masyarakat untuk melakukan pencegahan dengan melapor apabila terdapat gelandangan dan pengemis di wilayahnya dan melakukan penjangkauan bersama Dinas Sosial.

Sekadar informasi, sosialisasi diikuti 60 orang peserta dari berbagai unsur masyarakat se Kecamatan Sewon, Bantul. Sedangkan sebagai nara sumber  adalah dari Polisi Pamong Praja DIY, Dinas Kesehatan DIY, dan Dinas Sosial DIY. (pr/pemda)

Redaktur: rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com