PH PKL Gondomanan: Jika Kekancingan Dicabut, Gugatan 1,2 M Batal

YOGYAKARTA- Meski sudah ada upaya tim hukum kraton terkait kasus Pedagang Kaki Lima (PKL) Gondomanan yang digugat sebesar Rp 1,2 Miliar, namun proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta tetap berjalan.

Penasihat Hukum (PH) para PKL tergugat, Ikhwan Sapta Nugraha, mengatakan, hingga hari ini tindak lanjut dari tim hukum kraton Yogyakarta, belum ada kejelasan.

“Tim Hukum Kraton yang diwakili oleh KRT Nitinegoro (Achiel Suyanto, SH), sebelumnya telah merekomendasikan pada Penghageng Panitikismo KGPH Hadiwinoto selaku pihak yang berwenang memutuskan terkait kekancingan yang dijadikan senjata bagi Eka Aryawan menggugat kelima PKL,” ujar Ikhwan kepada wartawan, belum lama ini.

Dikatakan Ikhwan ada dua hal yangg diusulkan. Yaitu, mencabut atau tidak memperpanjang kekancingan yang hanya berlaku hanya 10 tahun. Sekarang yang dipegang penggugat sudah tiga tahun sejak 2011.

“Kami berharap keputusannya dicabut. Sebab, dasar Gugatan Eka Aryawan memang berdasarkan pada Surat Kekancingan, apabila surat kekancingan itu dicabut oleh pihak Panitikismo Kraton, maka dasar gugatan Eka sudah tak berlaku lagi,” harapnya.

“Gugatan 1,2 m sangat tidak manusiawi untuk klien kami yang hanya berpprofesi sebagai PKL,” tandasnya.

Masih menurut Ikhwan, penggugat yang pengusaha mainan anak-anak juga ttidak menunjukkan sikap hormat kepada pihak kraton. Padahal, kata dia, melalui panitikismo pernah melakukan mediasi dengan memanggil para pihak yang bersengketa atas tanah kekancingan seluas 73 m2, tersebut.

“Namun, Eka Aryawan tidak menghadiri panggilan dari Kraton untuk menyelesaikan sengketa tanah Sultan Ground,” imbuhnya.

Ikhwan menginformasikan, Rabu (18/11/2015) kemarin, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti yang sedianya bisa membatalkan gugatan.

“Ada 11 barang bukti yang kami serahkan kepada majelis hakim. Dokumen utama adalah surat penyataaan kedua belah pihak yang telah dibuat pada 2013,” tukasnya.

Di sisi lain, dukungan moral dan solidaritas dari berbagai kalangan, terutama sesama PKL. “Hingga saatt ini kami masih menggalang dukungan dan solidaritas dari masyarakat untuk kebebasan kawan-kawan PKL Gondomanan yang digugat 1,2 m,” ujar Baharuddin Kamba, penggagas aksi koin untuk PKL Gondomanan kepada jogjakartanews.com, Kamis (20/11/2015) siang. (kt1)

Redaktur: Rudi F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com