Kenaikan Harga Rokok Bisa Membunuh Petani dan Ekonomi Indonesia

YOGYAKARTA – Rencana pemerintah menaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu perbungkus dinilai akan mematikan petani tembakau di Indonesia. Selain itu, kebijakan tersebut juga akan berdampak pada pasar tembakau Indonesia, serta angkatan kerja yang bergantung hidup dengan industri rokok.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DIY, Sunaryo, kenaikan harga rokok yang mencapai dua kali lipat itu justru akan merugikan petani tembakau. Sebab, kata dia, selama ini kenaikan harga rokok tak diimbangi dengan kenaikan harga tembakau petani.

“Yang dulu misalnya rokok seharga Rp 6.000, harga tembaku rata-rata Rp 60 ribu perkilo. Kemudian harga rokok dinaikan jadi Rp 10.000, harga tembakau tetap. Artinya, kenaikan harga rokok tidak memberi keuntungkan pada petani tembakau,” katanya kepada wartawan, Senin (22/08/2016).

Menurutnya, pemerintah selama ini sudah mengambil cukai cukup tinggi. Pada 2015, Industri Hasil Tembakau (IHT)  membayarkan cukai, pajak daerah, dan PPN produk tembakau sebesar Rp173,9 triliun atau setara 16,5 persen dari total penerimaan pajak.

“Itu juga sangat berpengaruh kepada industri rokok. Kenaikan cukai sebesar 11,5 % pada tahun ini,  telah menyebabkan volume IHT menurun sebesar 4,8 persen pada semester 1 tahun 2016,” imbuhnya.

Kebijakan cukai yang eksesif juga akan menyebabkan perdagangan rokok ilegal merajalela. Hasil studi Universitas Gadjah Mada dan Direktorat Bea dan Cukai pada 2014 ditemukan bahwa perdagangan rokok ilegal mencapai 11,7 persen dan merugikan negara hingga Rp 9 triliun.

“Kenaikan cukai eksesif akan dibarengi dengan menurunnya kemampuan daya beli masyarakat, maka konsumen akan mensiasati dengan mencari rokok yang lebih murah dan atau malah melinting sendiri. Sudah barang tentu target pendapatan cukai tidak mencapai target, diperburuk lagi kenaikan cukai yang berlebihan akan menyuburkan pertumbuhan rokok illegal, apalagi kalau harga rokok dinaikkan,” ujarnya.

Dijelaskan Sunaryo, tembakau adalah komoditas perkebunan yang menguntungkan ketimbang tanaman lainnya. Berdasarkan studi Universitas Airlangga pada 2013, rata-rata pendapatan yang diterima oleh petani tembakau per satu hektar lahan adalah sebesar Rp 20 juta. Angka ini lebih tinggi ketimbang petani padi, jagung, dan bawang merah, yang rata-rata mendapatkan Rp 8 juta, Rp 3 juta, dan Rp 2,3 juta.

Terkait tenaga kerja dari industry rokok, Sunaryo mengatakan, selama 5 tahun terakhir telah mengakibatkan sekitar 1200 pabrik rokok  tutup dan terjadi PHK  yang mencapai 102.500 pekerja.

“Penutupan pabrik dan PHK pekerja berdampak negatif pada  perekonomian nasional. Jika rokok ilegal makin marajalela, maka semua pihak akan dirugikan, yaitu pabrikan rokok legal, para pekerjanya, serta para petani tembaku dan cengkeh. Pemerintah juga akan dirugikan karena rokok illegal tidak membayar cukai,” imbuhnya.

Sunaryo berharap wacana yang berkembang itu perlu dikaji ulang. Pihaknya tidak mempermasalahkan jika kenaikan harga rokok dibawah empat persen.

“Paling kalau naik ya cukup dua atau paling tinggi empat persen. Jangan terus menonjak tinggi banget, kasihan petani tembakau juga,” pungkasnya. (kt1)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com