Sri Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Jukir Liar

YOGYAKARTA – Kota Yogyakarta dipadati wisatawan musim Libur Natal tahun 2017 dan jelang tahun baru 2018. Sayangnya, meningkatnya kunjungan wisatawan tersebut dimanfaatkan oleh oknum Juru Parkir (Jukir) Liar untuk meraup keuntungan dengan menaikkan tarif di luar ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Praktik tarif parkir di luar kewajaran banyak terjadi di kawasan alun-alun utara Yogyakarta. Tak tanggung-tanggung, jukir liar tersebut meminta jasa antara Rp 15.000 hingga Rp 30.000. Tak hanya di kawasan Alun-Alun Utara, beberapa tempat yang ramai pengunjung seperti di Kawasan Jalan Perwakilan, Suryatmajan.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut Plt Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogya, Imanuddin Aziz mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan warga terkait Jukir liar.

“Berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yang salah satunya mengatur tarif parkir Tepi Jalan Umum (TJU) resmi, untuk tarif parkir mobil hanya Rp 2.000,” katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (27/12/2017).

Dikatakan Aziz, menyikapi Jukir liar, dinasnya bersama tim gabungan Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan kepolisian sudah melakukan Razia Selasa (26/12/2017) malam.

Dia menginformasikan, dalam Razia seorang Jukir liar berhasil diamankan untuk selanjutnya ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk kemudian disidangkan tindak pidana ringan (tipiring) di PN Yogyakarta, Kamis (28/12/2017) besok.

“Selain tarif parkir di atas ketentuan, aktivitas parkir yang dirazia semalam juga diketahui tanpa mengantongi izin parkir di TJU atau surat tugas dari Dinas Perhubungan. Kami akan mengintensifkan razia aktivitas parkir illegal ini,” tegas Aziz.

Soal Jukir liar yang meresahkan wisatawan  juga sebelumnya telah mendapat perhatian Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Menurut Sri Sultan dua hari yang lalu sudah meminta langsung melalui telepon kepada wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti untuk segera menertibkan.

Kendati Jukir liar berada di sekitar keraton, kata Sultan, tetapi kewenangan untuk menertibkan adalah Pemkot Yogyakarta.

“Keraton kan tidak ngurusi parkir,” tutur Sri Sultan, Rabu (27/12/2017).

Terkait parkir yang menaikan tarif di atas kewajaran sehingga mencoreng citra pariwisata Yogyakarta maka Pemkot diminta melakukan tindakan tegas untuk menertibkan parkir yang melanggar aturan itu.

“Saya minta kepada wali kota, itu (jukir liar) harus ditertibkan,” tegas Sri Sultan. (kt1) 

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com