Bergulirnya Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020

Oleh : Supardi*

Berawal dari bulan September 2019 proses panjang tahapan pemilihan Kepala Daerah yang meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak Tahun 2020 di seluruh Indonesia sudah mulai berjalan. Ibarat suata kompetisi pertandingan sepak bola peluit kick off itu sudah ditiupkan sebagai pertanda kompetisi dimulai.

Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020 ini meliputi 9 Propinsi yang melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 Kabupaten yang melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan 37 Kota yang melaksanakan pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota. Dalam pencalonan Kepala Daerah biasanya mengalami proses yang dinamis dari calon-calon yang akan maju ikut berkompetisi memperebutkan kursi kekuasaan disatu wilayah tertentu.

Hal ini dimungkinkan karena dalam proses pencalonan dapat ditempuh dengan dua cara. Pertama pencalonan yang melalui proses yang diusung dan dicalonkan oleh Partai Politik atau gabungan dari sejumlah Partai Politik. Cara yang kedua yakni pencalonan melalui jalur perseorangan atau independent. Dua cara ini tentunya membawa konsekuensi masing-masing untuk menuju pengajuan bakal calon yang akan didaftarkan ke KPU.

Proses pencalonan melalui jalur Partai Politik saat ini sudah memulai proses penjaringan atau bahkan pendaftaran dan seleksi bagi calon yang akan diusung oleh mereka. Partai politik dalam menjaring calon yang akan diajukan dengan menempuh berbagai rangkaian seleksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga(ART) Partai Politik masing-masing. Sedangkan untuk calon independent, mereka jauh-jauh hari sudah mulai mengunpulkan persyaratan dukungan yang dibuktikan dengan foto copy EKTP/Surat Keterangan.

Ketentuan persyaratan dan jumlah dukungan EKTP/Surat Keterangan bagi pasangan calon perorangan atau independent yang akan mendaftar sebagai calon Kepala Daerah dimasing-masing wilayah sudah dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan oleh KPU pada tanggal 26 November 2019 yang lalu. Dalam Surat Keputusan KPU di masing-masing daerah tersebut sudah dituangkan jumlah syarat foto copy dukungan EKTP/Surat Keteragan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon yang akan mendaftar. Adapun besaran jumlah dukungan calon independent untuk setiap daerah berbeda-beda sesuai jumlah penduduk di daerah tersebut(Pasal 41 Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada).

Dalam ketentuan untuk jumlah dukungan calon independent berdasar prosentase dikalikan jumlah penduduk di wilayah tersebut. Banyaknya jumlah dukungan Penduduk dalam bentuk foto Copy EKTP/Surat Keterangan tentunya berbeda antara untuk Pemilihan Gubernur dengan Pemilihan Bupati dan Wali Kota. Jumlah dukungan penduduk untuk Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2020 yang oleh KPU Bantul ditentukan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019. Ketentuan jumlah banyaknya dukungan dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Bantul Nomor : 4/PL.02.2-Ktp/02/3402/KPU-Kab/X/2019 yaitu, pertama Jumlah dukungan paling sedikit 7.5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019. Untuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 sebanyak 707.009, maka dukungan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon adalah 7.5% x 7007.009 jiwa = 53.026 jiwa.

Kedua, Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah Kecamatan. Dikarenakan Bantul ada 17 Kecamatan maka dukungan harus tersebar paling sedikit di (9) Sembilan Kecamatan atau lebih (lebih dari 50/100 x 17 Kecamatan, setidaknya 9 Kecamatan).

Dua hal diatas baru sebagian syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon independent. Sedangkan syarat dan ketentuan lainnya juga harus dipenuhi oleh pasangan calon independent untuk mendaftar sebagai pasangan calon Kepala Daerah. Espektasi publik untuk terpilihnya Kepala Daerah yang mempunyai kapasitas, kapabilitas, kredibilitas serta berintegritas sudah barang tentu menjadi harapan semua pihak. Untuk itu keterlibatan berbagai stakeholder, pemangku kepentingan, Partai Politik, Peserta Pemilihan, Penyelenggara Pemilihan serta masyarakat yang mempunyai hak pilih juga turut menentukan keberhasilan proses penyelenggaraan pemilihan. Orientasi keberhasilan penyelenggaraan pemilihan tentunya tidak hanya sekedar tertuju pada hasil akhir terpilihnya Kepala Daerah saja, akan tetapi justru pada proses pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan juga menjadi bagian yang sangat penting. Proses penyelenggaraan pemilihan yang tidak diwarnai dengan kecurangan-kecurangan dan banyaknya pelanggaran yang terjadi akan mewujudkan proses demokrasi yang berintegritas. (*)

*Penulis adalah Anggota Bawaslu Bantul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com