Antisipasi Dampak Buruk Globalisasi, Akademisi FH USM Sosialisasikan UU ITE Kepada Milenial

SEMARANG – Arus globalisasi kian deras memasuki setiap dimensi kehidupan masyarakat, terutama dikalangan milenial. Meskipun banyak sisi positif dari globalisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi informasi, namun banyak juga dampak buruknya,

“Diera serba digital seperti ini, semua informasi mudah disebarluaskan melalu Sosmed (sosial media) misalnya. Banyak informasi yang disampaikan berdampak hukum, ini perlu dipahamkan kepada masyarakat khususnya generasi milenial yang terbanyak sebagai pengguna Sosmed,” kata akademisi Fakultas Hukum Universitas Semarang (FH USM), Mukharom, SHI.,MH saat melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat, di SMA Ath-Thohiriyyah Kota Semarang, Rabu (11/12/2019).

Mukharom menjelaskan, memasuki arus globalisasi saat ini mengharuskan kita untuk beradaptasi dengan cepat sesuai perkembangan zaman, sehingga tidak tertinggal. Dampak positif dari globalisasi adalah kemudahan dalam berkomunikasi dan mendapatkan informasi tanpa adanya batas waktu serta jarak. Sedangkan dampak negatifnya yaitu terjadinya kejahatan di dunia maya (cyber crime) dan meningkatnya iformasi hoax di dalam masyarakat,

“Oleh karena itu, Pengabdian kepada Masyarakat penting diadakan guna sosialisasi UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transakasi Elektronik (ITE) sehingg siswa memahami aturan yang berlaku terkait ITE,” tutur Mukharom.

Ia menjelaskan, selain terkait UU ITE, siswa juga dijelaskan tentang Batas usia perkawinan yang terbaru di dalam UU No 16 Tahun 2019, dimana diantaranya Laki-laki dan Perempuan boleh menikah dengan usia minimal 19 tahun. Sebelumnya dalam UU No.1 tahun 1974, usia pernikahan laki-laki minimal 19 tahun, sedangkan perempuan 16 tahun. Dalam UU tersebut juga menyoal tentang larangan perkawinan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,

“Kami mengangkat tema- tema yang sangat bermanfaat bagi siswa, karena bersinggungan langsung dalam kehidupan sehari-hari, dan masyarakat wajib mengetahui agar terhindar dari jerat hukum dan antisipasi atau pencegahan, sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.

Tim Pengabdian Kepada masyarakat FH USM di SMA Ath-Thohiriyyah  terdiri dari tujuh akademisi. Yaitu, Mukharom, SHI,MH ; Dr. Amri Panahatan S, SH.M.Hum ; Laksana Budi Ermawan, SH.MH ; Efi Yulistyowati, SH,M.Hum ;  Doddy Kridasaksana, SH,M.Hum ; Dr. Dian Septiandani, SH.,MH  dan Heru Nuswanto, SH.,MH. (kt3)

Redaktur: Ja’faruddin AS

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com