Klithih, RRI Pro 1 FM Gandeng Bapas Jogja dalam Dialog Aktual

YOGYAKARTA – Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 FM gandeng Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta(Bapas Jogja) dalam dialog aktual membahas tentang “Cara Mengatasi Aksi Klithih di Yogyakarta” bersama dengan Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Selasa(14/01/2020).

Farid Edy Susanta, Pembimbing Kemasyarakatan(PK) Muda Bapas Jogja, berkesempatan menjadi narasumber didampingi oleh Ninik Rahma Dwi Hastuti Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. 

Kasus Klithih yang marak akhir-akhir ini bahkan sampai menimbulkan korban, jelas sangat memprihatinkan, dalam pendampingan Bapas Jogja berusaha semaksimalkan mungkin yang terbaik untuk anak. Pembentukan Kelompok Kerja(POKJA) untuk menangani kasus klithih ini sesuai dengan himbauan Gubernur DIY  sangat pas untuk dimaksimalkan, disini pokja bisa mencegah klithih selanjutnya.

Farid mengungkapkan Untuk anak yang berhadapan dengan hukum, tidak semata mata pihak Bapas akan memberi rekomendasi untuk anak di pidana penjara, kecuali dalam keadaan terpaksa untuk kasus kasus tertentu, dan konsistensi para penegak hukum harus sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.

“Data untuk kasus tahun 2019 Bapas memberikan rekomendasi diversi 96 anak, dan rekomendasi sidang Pengadilan negeri sebanyak 75 anak, untuk kasus kasus yang dipenjara adalah jika sudah sangat terpaksa, sesuai misi dari undang-undang no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak(SPPA) mengurangi anak anak yang dipenjara.” jelasnya

Bambang Sulaksono, Kepala Seksi Olahraga Bidang Pemberitaan RRI Yogyakarta menyampaikan bahwa RRI mengundan Bapas Jogja karena perlunya ada sinergitas antara aparat penegak hukum dan RRI memberi fasilitasi hal tersebut, kasus klithih yang marak akhir-akhir ini perlu dikupas tuntas oleh para aparat yang kompeten di bidangnya .

“Beberapa waktu lalu kami mengundang dari pihak kepolisian untuk melakukan dialog interaktif juga di media ini, lalu pihak kami mencari pihak pihak yang berkaitan termasuk Kejaksaan dan Bapas, selama ini yang diketahui hanya Lembaga Pemasyarakatan(LAPAS) atau Rumah Tahanan negara(RUTAN) saja, ternyata ada Bapas yang langsung menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum,” jelasnya.

Menurut Ninik Rahma, segala bentuk pencegahan sebetulnya sudah diusahakan maksimal, salah satunya pihak kejaksaan Tinggi mensosialisasikan melalui sekolah sekolah dan membentuk agen agen untuk kesadaran hukum masyarakat.

“sebetulnya peraturan hukum sudah dibuat seadil adilnya dan arif bijaksana, hanya saja segala upaya yang ada harus saling mendukung, sinergisitas antara aparat penegak hukum harus konsisten,” tutur Ninik.

“Dialog Aktual interaktif ini merupakan salah satu media mensosialisasikan peran peran penegak hukum, serta memberi informasi pada masyarakat untuk lebih maksimal lagi turut serta membantu dalam pencegahan tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak,” tambah Farid.

Kepala Bapas Jogja Muhammad Ali Syeh Banna menyampaikan bahwa dialog interaktif dengan membahas kasus aktual ini harus sering dilakukan, karena memang kenyataan banyak masyarakat yang belum paham bagaimana peran dari Bapas ataupun kejaksaan.

“Konsistensi para aparat penegak hukum harus sesuai dengan Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang SPPA, semua penegak hukum harus bermuara di undang-undang SPPA, agar kasus kasus tidak terulang lagi dan anak -anak yang berhadapan dengan hukum tidak berpikir bahwa nantinya akan dilepas lagi, dari rekomendasi Bapas jika memang tidak bisa diversi maka seharusnya berlanjut ke Pengadilan” tutur Ali Syeh.(Hen)

Redaktur : Sumanto

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com