Kota Layak Anak, DPMPPA Kota Yogyakarta Fungsikan Peran Bapas Jogja

YOGYAKARTA – Kota Layak Anak menjadi prioritas utama program Kota Yogyakarta, untuk menunjang terwujudnya Kota Layak Anak(KLA) Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak(DPMPPA) mengajak seluruh elemen pemerintah yang berhubungan langsung dengan anak dan hak-haknya untuk koordinasi gugus tugas KLA, di ruang Arjuna Auditorium Dinas Penanaman Modal dan Perijinan komplek Balaikota Yogyakarta, Jumat(07/02/2020).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Perlindungan Anak DPMPPA ini dibuka oleh Kepala DPMPPA, Edy Muhammad. Dalam sambutan dan sekaligus mengisi materi pertama Edy menyampaikan bahwa pembentukan KLA sudah mulai disosialisasikan ke seluruh kelurahan yang ada di Kota Yogyakarta.

“Sosialisasi tentang KLA sudah sampai ke tingkat Kelurahan dan  diharapkan tindak lanjut dari kelurahan untuk mensosialisasikan ke masyarakat melalui perangkat desa dan seterusnya, anak tunas bangsa untuk itu pemenuhan hak-haknya perlu disampaikan tujuan kota layak anak adalah memberikan yang terbaik untuk anak, untuk itu semua pihak diharapkan turut serta terlibat untuk mewujudkan KLA,” tutur Edy.

“Penghargaan demi penghargaan diterima oleh Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berupa pelopor provinsi layak anak dan pembina forum anak terbaik tingkat provinsi dari tahun 2018 dan 2019 diharapkan tahun 2020 ini bisa lebih dari tahun sebelumnya,”tambahnya.

Rapat koordinasi ini juga diisi paparan tentang perlindungan anak dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan pengendalian Penduduk DIY.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum(ABH) dilibatkan oleh DPMPPA untuk turut andil di dalam perwujudan KLA, Pembimbing Kemasyarakatan(PK) Muda Rini Rahma Hasnawati menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini adalah upaya untuk mendukung percepatan KLA.

“Peran Bapas sangat penting mengingat Bapas selaku pendamping ABH mempunyai kewajiban untuk melindungi hak-hak anak, seperti juga diketahui Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak sejak 5 September 1990, Hal ini merupakan komitmen Indonesia dalam menghormati dan memenuhi hak-hak anak. komitmen itu juga tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 B(2), dan operasionalnya pada undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”jelas Rini.

Kepala Bapas Jogja, Muhammad Ali Syeh Banna, menambahkan bahwa anak adalah masa depan bangsa, terwujudnya KLA di kota Yogyakarta maupun provinsi DIY menjadikan target utama, Peran Bapas Jogja dalam pendampingan ABH ketika proses penyidikan dan persidangan maupun diversi mengutamakan hak-hak anak agar kedepannya anak tetap sesuai porsi usianya dan tidak akan mengulangi tindak pidana yang pernah mereka lakukan kemudian dapat menjadi anak yang berguna untuk nusa dan bangsa,”pungkas Ali Syeh.(Hen)

Redaktur : Henny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com