Enam Anggota Tim Pemeriksa Daerah DKPP DIY Ditetapkan

YOGYAKARTA – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) membentuk Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di setiap provinsi yang bersifat ad hoc, Rabu (01/04/ 2020).

DKPP RI menetapkan 204 orang anggota TPD terdiri atas Unsur Masyarakat sebanyak 68, Unsur KPU 68, dan Unsur Bawaslu 68.  Dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ditetapkan sebagai TPD DKPP berjumlah 6 orang,   yaitu Sutrisnowati dan Agus Muhammad Yasin (dari unsur Bawaslu); Siti Ghoniyatun dan Ahmad Sidqi (dari Unsur KPU) dan Bambang Eka Cahya Widodo dan Mohammad Nadjib (dari Unsur Masyarakat).

Menurut Sutrisnowati, 6 anggota TPD ini memulai masa baktinya pada tanggal 1 April 2020 hingga 31 Maret 2021,

“Kami ditetapkan lewat Surat Keputusan nomor 005/SK/K.DKPP/SET-03/IV/2020 tentang Pengangkatan Keanggotaan TPD Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. TPD ditetapkan tiap tahun. Selain itu tim ini akan membantu DKPP jika ada penyelenggara Pemilu melanggar kode etik di daerah,” tuturnya, dalam pers rilis yang diterima redaksi, Jumat (03/04/2020).

Sutrisnowati menjelaskan, sesuai Pasal 1 ayat (24) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu,

“DKPP adalah suatu lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (check and balance) kinerja dari KPU dan Bawaslu serta jajarannya,” tuturnya.

Pada Pasal 164 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa dalam melaksanakan tugasnya DKPP dapat membentuk Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di setiap provinsi yang bersifat ad hoc,

“DKPP telah menyusun Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah. Peraturan inilah yang menjadi payung hukum pembentukan TPD selain Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017,” terangnya.

TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri atas unsur masyarakat, KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, Bawaslu Provinsi/ Panwaslih Provinsi Aceh. TPD bertugas melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di daerah,

“Keanggotaan TPD terdiri dari enam orang setiap provinsi dengan komposisi dua orang dari unsur masyarakat, dua orang dari KPU Provinsi dan dua orang dari Bawaslu Provinsi,” tutup Sutrisnowati. (pr/rd1)

Redaktur: Fefin Dwi Setyawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com