Bawaslu Petakan 939 TPS Rawan Pilkada 2020 di DIY

YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum  Daerah Istimewa Yogyakarta (BAWASLU-DIY) Senin, (07/12/ 2020) melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2020.

Hal ini merujuk pada data TPS rawan dari Bawaslu RI yang juga melakukan rilis pada hari yang sama,

“Hasilnya, ditemukan sebanyak 939 TPS memiliki kerawanan berdasarkan sembilan indikator yang sudah ditentukan oleh Bawaslu RI. 939 TPS ini tersebar di 3 Kabupaten 39 Kecamatan dan 148 Desa/Kelurahan di DIY,” tutur Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono dalam keterangan persnya. 

Pemetaan kerawanan TPS pada pemungutan dan penghitungan suara dapat diantaranya TPS Sulit Dijangkau (Geografis, Cuaca dan Keamanan) sebanyak 102. Lokasi TPS Tidak Akses Bagi Pemilih Penyandang Disabilitas sebanyak 143. Penempatan TPS Tidak Sesuai Standar Protokol Kesehatan sejumlah 51.

TPS Terdapat Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Terdaftar Ganda, Tidak Dikenali) yang Terdaftar di DPT sejumlah 263. TPS Terdapat Pemilih Memenuhi Syarat yang Tidak Terdaftar di DPT sebanyak 104. Terdapat Kendala Jaringan Internet di Lokasi TPS sebanyak 192. Terdapat Kendala Aliran Listrik di Lokasi TPS sebanyak 34. Penyelenggara Pemilihan Positif Terinfeksi Covid-19 sejumlah 23. Penyelenggara Pemilihan Tidak Dapat Daftar (Log In) Sirekap Saat Simulasi 27

“Jumlah total TPS Rawan sebanyak 939,” ungkapnya.

Bagus merinci, berdasarkan data di atas untuk indikator TPS Sulit Dijangkau karena faktor Geografis, Cuaca dan Keamanan berada di Kabupaten Bantul (tersebar di 8 kecamatan dan 21 Desa). Untuk Lokasi TPS Tidak Akses Bagi Pemilih Penyandang Disabilitas berada di Kabupaten Bantul (tersebar di 6 Kecamatan dan 25 Desa); Kabupaten Gunungkidul (tersebar di 1 Kecamatan dan 7 Desa). Kemudian indikator Penempatan TPS Tidak Sesuai Standar Protokol Kesehatan berada di Kabupaten Bantul (tersebar di 2 Kecamatan dan 6 Desa).

Selanjutnya untuk indikator TPS Terdapat Pemilih Tidak Memenuhi Syarat karena Meninggal Dunia, Terdaftar Ganda, Tidak Dikenali yang Terdaftar di DPT berada di Kabupaten Bantul (tersebar di 8 Kecamatan dan 14 Desa); Kabupaten Gunungkidul (tersebar di 6 Kecamatan dan 10 Desa); dan di Kabupaten Sleman (tersebar di 2 Kecamatan dan 2 Desa).

Kemudian untuk indikator TPS Terdapat Pemilih Memenuhi Syarat yang Tidak Terdaftar di DPT berada di Kabupaten Bantul (tersebar di 4 Kecamatan dan 8 Desa); Kabupaten Gunungkidul (tersebar di 2 Kecamatan dan 2 Desa); dan Kabupaten Sleman (tersebar di 2 Kecamatan dan 2 Desa). Untuk indikator Terdapat Kendala Jaringan Internet di Lokasi TPS berada di Kabupaten Bantul (tersebar di 6 Kecamatan dan 13 Desa); Kabupaten Gunungkidul (tersebar di 8 Kecamatan dan 16 Desa).

Selanjutnya indikator Terdapat Kendala Aliran Listrik di Lokasi TPS berada di Kabupaten Bantul (tersebar di 3 Kecamatan dan 6 Desa); Kabupaten Sleman (tersebar di 1 Kecamatan dan 1 Desa). Untuk indikator Penyelenggara Pemilihan Positif Terinfeksi Covid-19 berada di Kabupaten Bantul (tersebar di 3 Kecamatan dan 7 Desa); dan Kabupaten Sleman (tersebar di 2 Kecamatan dan 3 Desa).

Indikator terakhir terkait dengan Penyelenggara Pemilihan Tidak Dapat Daftar (Log In) Sirekap Saat Simulasi yang berada di Kabupaten Bantul (tersebar di 6 Kecamatan dan 12 Desa); Kabupaten Gunungkidul (tersebar di 5 Kecamatan dan 7 Desa); dan Kabupaten Sleman (tersebar di 5 Kecamatan dan 6 Desa).

“Dari pemetaan TPS rawan  di atas diharapkan segala potensi yang dapat mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang berdampak pada menurunnya partisipasi, hilangnya hak pilih, potensi kegagalan penghitungan suara melalui Sirekap dan potensi tidak diterapkannya pelaksanaan protokol kesehatan dapat diantisiapasi dengan baik oleh Penyelenggara dan stakeholder yang terkait pada pelaksanaan Pilkada serentak di Daerah Istimewa Yogyakarta,” pungkas Bagus. (kt1)

Redaktur: Faisal

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com