GUNUNGKIDUL – Parpol dan calon legislatif (caleg) peserta pemilu 2014 yang tidak melaporkan dana kampanye bakal dicoret.
Ketua KPUD Gunungkidul Zainuri Ikhsan mengatakan, batas akhir pelaporan dana kampanye telah ditetapkan pada tanggal 24 April mendatang. Jika parpol dan caleg peserta pemilu 9 April lalu tidak melaporkan dana kampanye akan rugi.
“Parpol dan caleg terpilih yang tidak melaporkan dana kampanye tepat pada tanggal yang sudah ditentukan (24 April) akan dicoret,” katanya kepada wartawan, Kamis (17/4/2014).
Zainuri menambahkan,pelaporan dana kampanye juga berlaku bagi caleg tidak terpilih. Karena jika enggan melaporkan dana kampanye caleg yang tidak terpilih tidak memiliki hak untuk Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Kalau tidak melapor dana kampanye caleg yang memiliki kesempatan PAW menjadi tidak memiliki. Karena telah dianggap gugur,” tambahnya. (dit)
Redaktur: Azwar Anas