Ada Intervensi Asing di Balik ‘Ancaman Membahayakan’ di Bungkus Rokok

JAKARTA – Diberlakukannya peraturan wajib bagi perusahaan rokok mencantumkan peringatan gambar peringatan bahaya merokok dalam setiap bungkus rokok yang mereka jual, ternyata sarat intervensi asing. Hal itu diungkapkan Direktur Indonesia for Global Justice (IGJ), Salamudin Daeng.

Menurut Salamudin yang juga peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) , aturan tersebut sebetulnya sudah dimuat dalam Undang-Undang 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Namun, peraturan tersebut baru berlaku efektif sejak Selasa 24 Juni 2014 lalu.

“Aturan tersebut mengadopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang merupakan regulasi internasional di bawah organisasi kesehatan dunia atau WHO yang mengatur tentang pembatasan penggunaan tembakau dengan alasan kesehatan,” ungkap Salamudin kepada jogjakartanews.com, Jumat (08/08/2014) siang.

Namun peraturan tersebut justru dinilai bisa mengancam sector ekonomi terkait industry dan budidaya tembakau di Indonesia, karena industry rokok akan mengalami penurunan produksi dan pemasaran, serta akan berdampak pada pada menurunnya pembelian bahan baku dari petani.

“Padahal selama ini industri rokok bisa dikatakan yang merupakan satu-satunya industry nasional yang sampai saat ini sanggup bertahan di tengah dominasi asing di segala sektor ekonomi kita. Usaha tembakau juga tidak hanya dilakukan industry besar, tapi juga industry kecil dan menengah,” tandasnya.

Dijelaskan Salamudin, Industri rokok atau tembakau adalah satu-satunya industri yang menggunakan bahan baku, tenaga kerja, teknologi, dan pasar nasional secara terintegrasi, sehingga praktis bersifat ‘kebal’ terhadap krisis ekonomi.

“Saat krisis keuangan global 2008 industri tembakau malahan menjadi incaran investor,” katanya.

Lebih lanjut dipaparkan Salamudin, besarnya kontribusi sector tembakau terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dibuktikan dengan data BPS yang menunjukkan bahwa pada 2012 kontribusi sector makanan, makanan, minuman, dan tembakau mencapai Rp 624,371 triliun atau mencapai 36,33 persen dari total industry pengolahan non migas.

“Pada 2011 produksi rokok mencapai 319,6 miliar batang. Bandingkan dengan sector industry lain. Bahkan, industry tekstil yang disebut-sebut sebagai salah satu unggulan Indonesia di pasar internasional mengalami pukulan yang telak akibat perjanjian perdagangan bebas ASEAN China (CAFTA),” tukasnya.

Salamudin juga berharap pemerintah membatalkan rencana ratifikasi FCTC yang dipimpin kementrian kesehatan, karena akan sangat merugikan petani dan industry tembakau di Indonesia. Menurutnya, Dengan ratifikasi FTC maka seluruh regulasi nasional, baik itu regulasi yang berkaitan dengan pertanian, industry, perdagangan, keuangan, pajak, cukai dan jasa-jasa yang berkaitan dengan tembakau harus mengacu sepenuhnya pada FCTC.

“Itu pukulan penghabisan bagi kalangan petani dan usahawan tembakau di Indonesia yang selama ini sesungguhnya sudah sangat tertekan oleh pemberlakuan regulasi-regulasi anti tembakau, baik di level pusat atau di level daerah,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam keterangan resminya di media, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan aturan agar produsen rokok menyertakan gambar peringatan bahaya akibat merokok dibuat untuk melindungi masyarakat terutama generasi muda.

Menurutnya, kata-kata yang tercantum dalam bungkus selama ini tidak mempan, sehingga dengan gambar diharapkan calon pembeli akan berpikir sebelum membeli rokok. (ded)

Redaktur: Rudi F

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com