YOGYAKARTA – Solidaritas Mahasiswa Peduli Maluku Utara (Malut) Yogyakarta, menggelar aksi damai merespons kasus perusahan tambang yang merugikan Rakyat Malut. Aksi tersebut berlangsung pada Kamis (07/09/2023) di Tugu Pal Putih Yogyakarta.
Massa aksi mengecam perusahaan tambang yang membuat warga desa Buli, Kecamatan Maba, menderita serta kerusakan lingkungan akibat limbah perusahaan tambang mencemari sungai Boki Maruru, Desa Sagea Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Timur.
Koordinator lapangan aksi Solidaritas Mahasiswa Peduli Malut, Ikmal Ali Nur mengungkapkan, aksi digelar untuk mendesak pemerintah agar menolak kehadiran perusahaan tambang yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
“PT. Priven Lestari, perusahan tambang milik Michael Tjahjadi itu jika diijinkan beroperasi makan secara otomatis akan mengancam sumber-sumber penghidupan warga Kecamatan Maba. Karena ada 9 jumlah sungai dan jaraknya hanya 1 kilo meter dari pemukiman warga,” katanya dalam orasi.
Tak hanya itu, sejak awal sosialisasi AMDAL perusahan ini juga telah ditolak oleh masyarakat, karena dianggap mengancam sungai yang secara turun temurun menjadi ketergantungan warga selama ratusan tahun. Namun pihak perusahan tak mengindahkan penolakan ini.
Warga juga telah menemui Gubernur Maluku Utara sejak Tahun 2022 dan beberapa anggota DPRD untuk menolak kehadiran PT. Priven karena dianggap sangat tidak layak untuk beroperasi dikawasan gubung Wato-Wato. Namun upaya yang dilakukan itu gagal.
“Kami menilai tidak ada sikap tegas pemerintah dan pemangku kebijakan sebagai bentuk kepedulian atas nasib masa depan warga Malut,” tandasnya.
Tak hanya Halmahera Timur, Wilayah lain di Malut yang bernasib sama dirugikan perusahaan tambang diantaranya warga Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah.
Salah satu Goa Boki Maruru, yang awalnya ditetapkan sebagai kawasan Geopark, kini mengalami pencemaran akibat terjadinya pengerukan di hulu sungai.
Namun pihak perusahan selalu berkilah menganggap itu bukan bagian ulah perusahan.
“Seperti juga tanggapan DLH Provinsi Maluku Utara, yang menganggap pencemaran sungai Sagea ini bukan disebabkan oleh aktivitas pertambangan milik PT. IWIP melainkan karna terjadinya longsor dihulu sungai Goa Boki Maruru. Padahal bagi warga Sagea pencemaran itu terbukti akibat aktivitas pertambangan,” tuding Ikmal.
Ia menjelaskan atas dasar berbagai persoalan itulah Solidaritas Mahasiswa Peduli Malut, Yogyakarta Menggelar aksi untuk menyampaikan delapan tuntutan.
“Pertama, mendesak Gubernur Maluku Utara mencabut IUP PT. Priven Lestari. Kedua, Mendesak kepada Kepala Dinas DLH untuk menginvestigasi atas manipulasi dukumen AMDAL PT. Priven Lestari. Tiga, Mendesak pemerintaj Daerah Kab. Halmahera Timur, segera menghentikan aktivitas perusahan Priven Lestari. Empat, Mendesak aparat kepolisian untuk menghentikan proses hukum terhadap 11 warga yang dilaporkan PT. Priven Lestari,” tegasnya.
“Kemudian yang ke Lima, Mendesak kepada Komnas HAM untuk melakukan investigasi yang dilakukan PT. Priven Lestari, Pemerintah dan aparat kepolisian. Enam, Mendesak mentri EsDM untuk segara menghentikan dan cabut IUP PT. Priven Lestari. Ketujuh, Mencabut IUP dikawasan Goa Boki Maruru. Delapan, Mendesak kepada mentri EsDM untuk mencabut 10 IUP di Kep. Sul dan Halmahera lainya,” pungkas Ikmal Ali Nur. (kt1)
Redaktur: Faisal