Hukum Pidana di Tengah Perkembangan Teknologi Informasi

Oleh: Carissa Berly Ivanda Nareswari*

Tidak dapat disangkal bahwa kemajuan teknologi informasi dan komunikasi melahirkan kontribusi yang positif terhadap kehidupan manusia. Perkembangan tekonologi informasi dan komunikasi mampu meningkatkan kemajuan dan membantu pekerjaan manusia. Namun di sisi lain teknologi informasi dan komunikasi juga berdampak negatif, yaitu memunculkan kejahatan baru.

Sebenarnya yang namanya teknologi, apapun, bersifat netral. Contohnya pisau, dapat digunakan untuk memotong sayur di dapur. Pisau juga dapat digunakan untuk berbuat jahat, misalnya melukai orang lain.

Demikian juga tekonologi informasi dan komunikasi. Teknologi internet dapat memudahkan manusia untuk mengakses data apapun yang diinginkan. Misalnya utuk kepentingan pemasaran dalam bisnis. Sebalinya, dapat memunculkan kejahatan-kejahatan baru. Misalnya internet dijadikan modus operandi kejahatan untuk penipuan. Munculah jenis kejahatan baru yaitu kejahatan dunia maya.

Saat ini, teknologi informasi dan komunikasi tidak hanya dapat diakses melalui komputer atau note book, tetapi dapat diakses melalui handphone/gadget. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi ini lazim disebut jejaring sosial. Setiap orang dapat berekspresi dan bebas mengeluarkan pendapat, kritik ataupun saran melalui akun jejaring sosial yang mereka punya. Justru bagian inilah yang paling banyak menimbulkan tindak pidana. Misalnya dengan bebasnya  berekspresi dan berpendapat sehingga terdapat kalimat atau kata di akun jejaring sosial yang menimbulkan penghinaan terhadap hak orang lain. Jadilah yang namanya tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.

Secara umum pencemaran nama baik adalah tindakan mencemarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan suatu baik melalui lisan ataupun tulisan. Pencemaran nama baik atau penghinaan diatur dalam Pasal 310-321 buku II Kitab Undang-ndang Hukum Pidana (KUHP) BAB XVI mengenai Penghinaan (Edwin Hendrianto, 2018). Apabila menggunakan jejaring sosial, maka masuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kegunaan hukum pidana sendiri menurut Muljanto adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan, yaitu: Pertama, menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan yang dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Kedua, menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat digunakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang diancamkan. Ketiga, menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut (www.satuhukum.com/2020/05/materi-hukum-pidana.html).

Kemajuan teknologi informasi sekali lagi tentu harus diimbangi dengan perkembangan hukum pidana. Hukum pidana sangat penting. Filosofi hukum pidana adalah untuk melindungi individu, masyarakat, dan negara. Apabila tidak ada hukum pidana, tentu akan terjadi kekacauan akibat kejahatan.

*Dikutip dari berbagai sumber.

*Carissa Berly Ivanda Nareswari adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.

44 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com