Permasalahan Penegakan Hukum Tindak Pidana Money Laundering

Oleh: Dhini Auliya Hanifatunnisa*

Tindak pidana pencucian uang (money laundering) merupakan tindak pidana dalam bentuk perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan. Uang  yang disamarkan merupakan hasil dari tindak pidana, lalu dilakukan berbagai transaksi keuangan agar uang tersebut seolah-olah diperoleh dari jalan yang legal. Misalnya uang hasil suap, ditransaksikan seolah-oleh hasil bisnis. Atau uang hasil jual beli narkotika ilegal, ditransaksikan seolah-olah transaksi barang yang legal.

Money laundering merupakan praktik ilegal yang melibatkan proses menyembunyikan asal usul uang yang diperoleh dari kegiatan kriminal. Biasanya uang yang dicuci berasal dari korupsi, perdagangan narkotika ilegal, atau tindakan ilegal lainnya. Tujuan dari pencucian uang adalah membuat uang hasil kejahatan tersebut terlihat seolah-olah berasal dari sumber yang sah dan legal. Ringkasnya, money laundering dimaksudkan untuk menyamarkan asal-usul uang.

Biasanya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana. Dengan melakukan transaksi lain untuk menyamarkan, maka  uang atau harta kekayaan yang sebenarnya hasil tindak pidana sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Setelahnya, mereka dapat dengan leluasa memanfaatkan harta kekayaan tersebut sesuai keinginan.

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan. Selain itu, sebagai tindak pidana yang masuk kategori korupsi dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. TPPU sangat berbahaya dan tentu saja merugikan keuangan negera yang pada akhirnya berdampak pada masyarakat.

Ketentuan tentang TPPU ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegagahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. TPPU telah diperluas dengan adanya asas yaitu perluasan wilayah yaitu :

Pertama, akan diberlakukan untuk Tindak Pidana yang dilakukan di atas kapal atau pesawat udara Indonesia yang sedang berada di Luar Negeri. Ketentuan Pidana dalam Undang- Undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar Indonesia yang diatur dalam Pasal 4 KUHP yang melakukan kejahatan yang diatur dalam  Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, Pasal 110, Pasal 111 Pasal 127 dan  Pasal 131 yang menyangkut kejahatan terhadap keamanan Negara. Kedua, Pasal 7 KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan Pidana berlaku bagi pegawai Negeri Indonesia Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Republik Indonesia yang berada di luar Indonesia mengenai salah satu kejahatan yang diatur dalam Bab XXVIII, buku II KUHP tentang Kejahatan yang dilakukan dalam jabatan. Ketiga, Pasal 8 KUHP berlaku bagi Nahkoda kapal Indonesia yang berada di luar Indonesia melakukan suatu kejahatan yang diatur dalam Bab XXIX dalam Buku II KUHP tentang kejahatan pelayaran dan Bab IX dalam Buku III KUHP tentang Pelanggaran Pelayanan.

Pengecualian dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal 2, Pasal 5, yaitu Pasal 7, Pasal 8 KUHP bahwa pengecualian yang diakui oleh Hukum Internasional. Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang memperluas cakupannya, dengan jangkauan setiap orang (Orang perseorangan atau korporasi) yang di luar wilayah Indonesia memberikan bantuan, kesempatan, sarana dan keterangan untuk terjadinya dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Bentuk-bentuk ancaman pidana terhadap pelaku TPPU diatur dalam Pasal 3-10.

Perlunya Kesadaran Hukum

Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa  memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai. Kesadaran hukum merupakan kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.

Hukum tidak akan lepas dari kondisi masyarakat. Karena itu, dengan kesadaran hukum dengan sendirinya akan membentuk masyarakat memiliki budaya hukum. Seandainya masyarakat itu sudah menjalankan hak-haknya yang didapatkan, yaitu dengan penyadaran hukum yang diberikan oleh sistem hukum sekarang di Indonesia, bukan hanya pada kesadaran untuk rakyat, namun juga berlaku khusus untuk pejabat negara dan pimpinan, serta seluruh sumber daya manusia Indonesia.

Barangkali diperlukan aturan khusus untuk pembinaan sikap terhadap kesadaran hukum agar tercipta hubungan antar manusia dalam kehidupan. Menanamkan kesadaran hukum pada setiap individu meningkatkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Kepatuhan dan ketaaatan terhadap peraturan atau undang-undang wajib, mengatur dan mengikat.

Kesadaran hukum sangat diperlukan setiap masyarakat mulai dari kecil hingga orang dewasa. Hal tersebut bertujuan agar terciptanya ketertiban, ketentraman, keadilan, dan kedamaian yang dapat diwujudkan dalam kehidupan atau bahkan pergaulan antar masyarakat. Jika tidak mempunyai kesadaran hukum yang sudah tertanam dalam setiap individu maka tujuan yang diinginkan akan sulit untuk tercapai.

*Dikutip dari berbagai sumber.

 *Dhini Auliya Hanifatunnisa adalahMahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.

49 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com