Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jogja Sosialisasikan Hak Bersyarat Bagi WBP di Kampung Serangan

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Kelas I Yogyakarta Sri Akhadiyanti dan PK Madya Armunanta Dwi Handoko melaksanakan kegiatan sosialisasi hak bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan di Kampung Serangan. Foto: Ist
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Kelas I Yogyakarta Sri Akhadiyanti dan PK Madya Armunanta Dwi Handoko melaksanakan kegiatan sosialisasi hak bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan di Kampung Serangan. Foto: Ist

YOGYAKARTA – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Kelas I Yogyakarta ( Bapas Jogja ) Sri Akhadiyanti dan PK Madya Armunanta Dwi Handoko melaksanakan kegiatan sosialisasi hak bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Sosialisasi dilangsungkan  di Plasa 4 Kampung Serangan Yogyakarta pada Sabtu (14/09/2024) mulai pukul 20.30 WIB sampai selesai

Kegiatan sosialisasi dan ramah tamah tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan dari ketua RT 04 Kampung Serangan terkait ada salah satu warganya yang baru dalam proses pengusulan Cuti Bersyarat (CB), sehingga masyarakat ingin tahu bagaimana alur dan pelaksanaan daripada cuti bersyarat itu.

Kegiatan dihadiri oleh Ketua RT 04 Bapak Sedio Wibowo, Ketua Jaga Warga Bapak Andreas Didit, perwakilan dari Bhabinkamtibmas Bapak Aipda Hertanto dan seluruh warga RT 04 yang Kampung Serangan yang berjumlah sekitar 35 orang.

Kegiatan dibuka oleh Ketua RT 04 yang pada dasarnya mengucapkan terima kasih kepada Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Yogyakarta yang sudah bersedia hadir membersamai kegiatan pertemuan RT di Plasa 4 Kampung Serangan Yogyakarta.

PK Madya Sri Akhadiyanti menjelaskan, sesuai dengan amanat Permenkumham RI Nomor 3 tahun 2018 yang telah mengalami beberapa kali perubahan, bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan yang sudah memenuhi persyaratan maka bisa diberikan hak bersyaratnya.

Hak tersebut yaitu melalui program integrasi diantaranya Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Pembebasan Bersyarat, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga.

Dalam pemaparannya, ia menyampaikan muatan materi tentang hak bersyarat bagi warga binaan yang diantaranya adalah Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB) dan  Cuti Menjelang Bebas (CMB).

“Adapun syarat warga binaan pemasyarakatan bisa diberikan hak bersyaratnya apabila telah memenuhi persyaratan administrasi dan substansinya selama menjalani program pembinaan di Lapas / Rutan seperti menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik, tidak pernah melanggar tata tertib, berkelakuan baik dan untuk dewasa telah menjalani masa pidana minimal 2/3 dari masa pidana dan untuk anak ½ dari masa pidana,” terangnya dalam keterangan pers, Selasa (17/09/2024).

Hak bersyarat diberikan atas dasar hasil Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) yang dibuat oleh PK Bapas, adapun Litmas tersebut merupakan hasil penelitian yang mencakup data kehidupan sosial klien, penjamin juga kesiapan masyarakat dan pemerintah setempat.

Untuk pengusulan hak bersyarat harus ada penjamin yang bersedia menjamin klien selama menjalani masa CB/PB/CMB, dan kesediaan masyarakat serta pemerintah setempat untuk menerima kehadiran klien kembali ke tengah-tengah masyarakat untuk mengintegrasikan kembali hubungan bermasyarakat.

Setelah WBP mendapatkan hak bersyaratnya kemudian akan menjadi klien bimbingan Bapas.

“Jadi hak bersyarat yang didapatkan oleh saudara kita yang menjalani pidana bukanlah semata mata adalah hadiah atau untuk kepentingan tertentu, melainkan ini hak dasar yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan wajib bagi kita sebagai elemen masyarakat untuk mengerti tujuan daripada pemberian hak bersyarat tersebut,” imbuh PK Madya Sri Akhadiyanti di tengah tengah sosialisasi.

“Harapannya semua unsur yang ada di masyarakat dan pemerintah setempat dapat saling membangun pengertian yang baik sebagai bentuk penerimaan sekaligus pengawasan bagi saudara kita nanti yang akan kembali ke masyarakat” sambungnya.

Lebih lanjut Ketua RT menyampaikan terkait pengusulan hak bersyarat bagi warganya pada intinya semua warga tidak keberatan untuk menerima klien kembali pada waktunya nanti.

Ketua Jaga Warga juga menyampaikan rencana apabila Husen mendapatkan CB akan didaftarkan Kejar Paket untuk melanjutkan sekolahnya.

Dari Bhabinkamtibmas juga sangat berterimakasih dan menyatakan dukunganya untuk kegiatan yang nantinya akan dilaksanakan oleh Bapas dan RT 04.

“Kami sangat berterima kasih kepada PK Bapas Yogyakarta yang telah bersedia datang dan menyampaikan materi penting ini untuk sama-sama kita ketahui bersama, supaya juga tidak terjadi kesalahpahaman nantinya dalam menyikapi kedatangan warga kita yang mendapatkan hak bersayarat seperti apa yang sudah disampaikan oleh Ibu Sri Akhadiyanti tadi ” tutup Aipda Hertanto dalam memberikan tanggapan dan ucapan terima kasih.

Kegiatan ditutup dengan tanya jawab dan ramah tamah oleh warga setempat dengan PK Bapas. (Rd1)

Redaktur: Fefin Dwi S

55 / 100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com