Bapas Yogyakarta Gandeng Dinpar Kulon Progo Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Bapas Yogyakarta dan Dinpar Kulon Progo menandatangani PKS untuk mendukung implementasi pidana kerja sosial dalam KUHP Baru. Foto: Niken

KULON PROGO – Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta ( Bapas Yogyakarta )menjalin kerja sama dengan Dinas Pariwisata (Dinpar) Kabupaten Kulon Progo untuk mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta Galih Rakasiwi dan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo Sutarman di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo, Senin (3/8/2026).

Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta Galih Rakasiwi mengatakan, kolaborasi ini merupakan langkah konkret untuk mendukung pelaksanaan KUHP Baru, khususnya dalam penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana alternatif.

“Kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen kedua belah pihak dalam menindaklanjuti implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Galih dalam keterangannya.

Menurut dia, pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.

Galih menjelaskan, melalui kerja sama tersebut, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan dapat berjalan lebih optimal dengan melibatkan sektor pariwisata sebagai salah satu ruang pengabdian bagi pelaku yang menjalani pidana alternatif.

“Fokus utama kerja sama ini adalah pelaksanaan pidana kerja sosial, salah satu bentuk pidana alternatif yang dihadirkan untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo Sutarman menyambut baik kerja sama tersebut. Menurut dia, sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mendukung implementasi KUHP Baru di daerah.

Ia berharap kolaborasi dengan Bapas Kelas I Yogyakarta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial yang mengedepankan pendekatan humanis dan produktif.

Kerja sama ini menjadi salah satu upaya memperluas keterlibatan pemerintah daerah dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial sesuai semangat KUHP Baru. (Niken)

56 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com