KULON PROGO – Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta ( Bapas Yogyakarta ) menjalin kerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulon Progo untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta Galih Rakasiwi dan Kepala Satpol PP Kabupaten Kulon Progo Budi Hartono di Kantor Satpol PP Kabupaten Kulon Progo, Senin (3/8/2026).
Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta Galih Rakasiwi mengatakan, kolaborasi itu merupakan langkah konkret untuk mengimplementasikan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana alternatif dalam KUHP Baru.
Menurut Galih, pidana kerja sosial tidak hanya bertujuan memberikan efek pemidanaan, tetapi juga menghadirkan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial pelaku tindak pidana.
“Pidana Kerja Sosial hadir untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial pelaku tindak pidana,” kata Galih.
Melalui kerja sama tersebut, Bapas Kelas I Yogyakarta dan Satpol PP Kabupaten Kulon Progo akan bersinergi dalam penyediaan lokasi pelaksanaan, penentuan jenis kegiatan sosial, serta penyusunan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kulon Progo.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kabupaten Kulon Progo akan bertindak sebagai mitra pelaksana dengan menyediakan berbagai kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Sementara itu, Bapas Kelas I Yogyakarta bertanggung jawab melakukan pembimbingan, pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial.
Galih berharap kerja sama tersebut dapat menjadi model kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan dan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi sistem pemidanaan yang lebih humanis, restoratif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kulon Progo Budi Hartono menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai sinergi dengan Bapas Kelas I Yogyakarta akan memperkuat implementasi KUHP Baru, khususnya dalam penerapan pidana kerja sosial di daerah.
Usai penandatanganan PKS, kedua instansi juga membahas langkah-langkah teknis pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari penjadwalan kegiatan, mekanisme pembinaan, pengawasan, hingga sistem pelaporan.
Kerja sama ini diharapkan dapat membuat pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Kulon Progo berjalan lebih terstruktur, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat proses reintegrasi sosial pelaku tindak pidana sesuai semangat pembaruan KUHP. (Niken)














