YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta menerima kunjungan Tim Analisis Legislatif Pusat Analisis Keparlemenan (Pusaka) Badan Keahlian DPR RI dalam rangka pembahasan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kunjungan yang dipimpin oleh Analis Legislatif Ahli Utama Pusaka, Novianti, tersebut diterima langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, di Aula Bapas Kelas I Yogyakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, menyampaikan bahwa hadirnya pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 85 dan Pasal 86, sangat bergantung pada pengaturan dalam KUHAP baru, terutama terkait penyediaan “infrastruktur sosial” yang mendukung pelaksanaannya di lapangan. Kesiapan tersebut mencakup kapasitas Balai Pemasyarakatan sebagai pengawas utama pelaksanaan pidana kerja sosial, serta mekanisme koordinasi yang efektif dengan pemerintah daerah.
Sementara itu, Analis Legislatif Ahli Madya Pusaka Badan Keahlian DPR RI, Denico Doly, menjelaskan bahwa salah satu tugas Tim Analisis Legislatif adalah memberikan dukungan dan pendampingan dalam penyusunan rancangan undang-undang yang menjadi lingkup kerja Komisi XIII DPR RI. Oleh karena itu, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi jajaran Bapas Kelas I Yogyakarta, khususnya para Pembimbing Kemasyarakatan (PK), untuk menyampaikan berbagai masukan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam sesi diskusi, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas I Yogyakarta, Armunanta, Sri Akhadiyanti, dan Tri Handaka, menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Salah satu permasalahan yang mengemuka adalah belum optimalnya komunikasi antara penyidik dengan Pembimbing Kemasyarakatan. Kondisi tersebut menyebabkan Bapas kerap tidak memperoleh informasi mengenai latar belakang terpidana sebelum putusan dieksekusi oleh kejaksaan. Selain itu, lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial yang ditetapkan terkadang belum dijelaskan secara spesifik, sehingga menyulitkan proses pengawasan.
Pengalaman serupa juga disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kelas I Yogyakarta, Ika Pawestri. Ia menceritakan pengalamannya saat melakukan pengawasan pelaksanaan putusan terhadap perkara tindak pidana ringan terkait minuman keras pada tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, ia menghadapi berbagai kendala, mulai dari kesulitan menggali informasi dari masyarakat hingga adanya penolakan dari terpidana.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Ika menilai bahwa keberadaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial. Menurutnya, mekanisme Litmas yang selama ini diterapkan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dapat menjadi model yang relevan untuk diterapkan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Melalui kunjungan ini, diharapkan masukan dan pengalaman para Pembimbing Kemasyarakatan di lapangan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi yang lebih implementatif, sehingga pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. (Niken)














