Kesiapan Wilayah Jadi Kunci Sukses Implementasi Pidana Kerja Sosial

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 35;

YOGYAKARTA – Implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membutuhkan kesiapan pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan. Kesamaan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan, pengawasan, serta peran masing-masing instansi menjadi faktor penting agar pidana alternatif tersebut dapat diterapkan secara efektif.

Hal tersebut mengemuka dalam Forum Komunikasi Pimpinan Kemantren (Forkompintren) Umbulharjo yang menghadirkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta sebagai narasumber sosialisasi pelaksanaan pidana kerja sosial, Senin 29 Juni 2026.

Forum yang diikuti unsur Kemantren Umbulharjo, Danramil, Polsek, para lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta jajaran Bapas Kelas I Yogyakarta itu berlangsung dinamis. Berbagai pertanyaan disampaikan peserta, mulai dari mekanisme penempatan klien, sistem pengawasan selama menjalani kerja sosial, keamanan lingkungan, hingga bentuk koordinasi antara pemerintah wilayah dengan Balai Pemasyarakatan.

Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak (BKA) Tomy Andi Anto yang juga merupakan ketua koordinator wilayah Kerjasama untuk kota Yogyakarta, bersama Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Yogyakarta menjelaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan melalui asesmen Pembimbing Kemasyarakatan. Selama menjalani pidana, klien tetap berada dalam pembimbingan dan pengawasan Bapas serta berkoordinasi dengan instansi atau lokasi tempat kerja sosial dilaksanakan.

Dalam sosialisasi tersebut juga ditegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang mengedepankan pendekatan humanis, proporsional, dan restoratif. Melalui mekanisme tersebut, pelaku tindak pidana tertentu diberikan kesempatan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan melakukan pekerjaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tanpa menghilangkan aspek pembinaan dan pengawasan.

Diskusi juga menghasilkan komitmen bersama untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi yang layak menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kemantren Umbulharjo. Keterlibatan pemerintah kemantren, kelurahan, aparat keamanan, dan masyarakat dinilai menjadi elemen penting dalam menciptakan sistem pembimbingan yang efektif sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.

Melalui penguatan koordinasi lintas sektor ini, Bapas Kelas I Yogyakarta berharap implementasi pidana kerja sosial sebagai amanat KUHP baru dapat berjalan optimal, sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih partisipatif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Menutup kegiatan tersebut, Mantri Pamong Praja Kemantren Umbulharjo, Ananto Wibowo menyampaikan apresiasi atas sosialisasi yang diberikan Bapas Kelas I Yogyakarta. Menurutnya, pemahaman yang sama antarinstansi menjadi modal penting dalam menyukseskan pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayahnya.

“Kami siap mendukung implementasi pidana kerja sosial di wilayah Umbulharjo melalui sinergi antara pemerintah kemantren, kelurahan, aparat keamanan, dan masyarakat. Program ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Bapas, tetapi merupakan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan pembinaan yang lebih humanis, bermanfaat bagi masyarakat, serta mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan,” ujarnya Ananto. (Niken)***

54 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com