JAKARTA – Dewan Pers akan mengumpulkan seluruh konstituennya untuk membahas penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini diperingati setiap 9 Februari.
Pertemuan tersebut digelar menyusul masuknya sedikitnya empat surat dari organisasi konstituen Dewan Pers sepanjang 2026.
Surat itu berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan. Mereka menyampaikan pandangan berbeda terkait mekanisme penyelenggaraan HPN pada masa mendatang.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan, seluruh pandangan tersebut perlu dibicarakan bersama agar penyelenggaraan HPN dapat menjadi kepentingan seluruh insan pers.
“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin.
Salah satu konstituen mengusulkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027. Sementara konstituen lainnya mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab HPN dan pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh konstituen.
Perbedaan usulan tersebut berkaitan dengan status HPN yang memiliki dasar hukum melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
Keppres tersebut menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional. Namun, aturan itu tidak menyebut secara khusus lembaga atau organisasi yang ditetapkan sebagai penyelenggara HPN.
Komaruddin mengatakan, perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN seharusnya menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antarelemen pers.
“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” katanya.
Pembahasan mengenai HPN sebelumnya telah masuk dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026.
Dalam rapat tersebut, Dewan Pers memutuskan menindaklanjuti berbagai surat dan aspirasi yang masuk dengan menggelar pertemuan bersama seluruh konstituen.
Selain mekanisme penyelenggaraan, Dewan Pers juga berencana mengusulkan perubahan terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985.
Salah satu pertimbangannya adalah dasar hukum tersebut masih merujuk pada regulasi pers yang sudah tidak berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.
Sementara itu, kehidupan pers nasional saat ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers memiliki peran dalam menjalankan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Anggota Dewan Pers juga ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Komaruddin menegaskan, Dewan Pers akan mengedepankan dialog untuk menentukan format penyelenggaraan HPN pada masa mendatang.
“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegas Komaruddin.
Melalui pertemuan tersebut, Dewan Pers berharap seluruh konstituen dapat mencapai kesepahaman mengenai tata kelola dan penyelenggaraan HPN.
Pembahasan itu juga akan mencakup kemungkinan penyempurnaan dasar hukum Hari Pers Nasional agar sesuai dengan perkembangan regulasi pers saat ini. (pr/kt1)














