SLEMAN — Kepala Kejaksaan Negeri Kabupanten Sleman ( Kajari Sleman ) Dinar Kripsiaji mengingatkan jajaran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman ( Bawaslu Sleman ) untuk menjaga integritas dan independensi dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu.
Pesan tersebut disampaikan Dinar saat menerima audiensi Bawaslu Kabupaten Sleman di Kantor Bawaslu Sleman, Selasa (6/10/2026).
Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara Bawaslu dan Kejaksaan Negeri Sleman menjelang tahapan Pemilu 2029, khususnya dalam penanganan dugaan tindak pidana Pemilu melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Saran saya sederhana, kalau kita jadi wasit, jangan jadi pemain,” tegas Dinar.
Menurut Dinar, Bawaslu memiliki posisi penting sebagai lembaga pengawas Pemilu. Karena itu, jajaran Bawaslu harus mampu menjaga batas antara fungsi pengawasan dengan kepentingan pihak yang diawasi.
Ia menekankan pentingnya sikap objektif, adil, profesional, independen, dan berintegritas dalam menjalankan tugas pengawasan.
Dalam audiensi tersebut, Bawaslu dan Kejaksaan Negeri Sleman juga membahas penguatan sinergi penegakan hukum Pemilu melalui Sentra Gakkumdu.
“Bawaslu merupakan mitra penting bagi Kejaksaan, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum melalui Sentra Gakkumdu,” ujar Dinar.
Dinar menjelaskan, penanganan tindak pidana Pemilu memiliki karakteristik berbeda dengan tindak pidana lainnya. Oleh sebab itu, setiap persoalan harus dibahas dan dikaji secara matang agar penanganannya sesuai dengan unsur serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan sejak awal.
Menurutnya, komunikasi yang baik diperlukan agar setiap persoalan dapat ditangani secara tepat, terutama karena penanganan dugaan tindak pidana Pemilu memiliki batas waktu dan mekanisme khusus.
Dinar memperkirakan dinamika kepemiluan akan semakin meningkat memasuki 2027. Pengalaman dari tahapan Pemilu sebelumnya, kata dia, perlu menjadi bahan evaluasi bersama untuk meningkatkan kesiapan dan profesionalitas masing-masing lembaga.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya mempererat hubungan kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri Sleman.
Arjuna berharap komunikasi antarlembaga dapat berjalan lebih intensif, terutama dalam menghadapi berbagai tahapan Pemilu 2029.
“Kami sangat terbuka terhadap saran dan kritik. Kami berharap silaturahmi ini dapat semakin mempererat hubungan antarlembaga sekaligus menjadi ruang bagi kami untuk mendapatkan masukan dalam mempersiapkan pelaksanaan tugas ke depan,” ujar Arjuna.
Menurut Arjuna, masukan dari Kejaksaan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Bawaslu Sleman untuk meningkatkan kualitas kelembagaan sekaligus mempersiapkan pelaksanaan tugas pada tahapan Pemilu mendatang.
Audiensi tersebut dihadiri Kajari Sleman Dinar Kripsiaji beserta jajaran, Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, kepala subbagian pada Sekretariat Bawaslu Sleman, serta jajaran staf sekretariat.
Selain penguatan koordinasi melalui Sentra Gakkumdu, komunikasi antara Bawaslu dan Kejaksaan juga akan terus dilakukan untuk membahas persoalan teknis yang membutuhkan koordinasi bersama.
Koordinasi dengan KPU Kabupaten Sleman juga akan dilakukan sesuai kewenangan dan kebutuhan dalam setiap tahapan Pemilu.
Bawaslu Sleman berharap sinergi dengan Kejaksaan Negeri Sleman dapat terus terjaga hingga pelaksanaan Pemilu 2029. Penguatan koordinasi tersebut diharapkan mendukung pengawasan dan penegakan hukum Pemilu yang profesional, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (pr/kt1)














