Bapas Yogyakarta Siapkan Kelayan Binter di Sleman, Dukung Pidana Kerja Sosial

FGD pembentukan Kelayan Binter Desa Reintegrasi Sosial di Hotel Grand Keisha, Jalan Affandi, Condongcatur, Kabupaten Sleman, Selasa (27/10/2026). (Foto: Niken)

YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan ( Bapas ) Kelas I Yogyakarta menggandeng Pemerintah Kabupaten Sleman dan masyarakat untuk memperkuat reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. Kolaborasi ini juga diarahkan untuk mendukung persiapan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat.

Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan sosialisasi dan focus group discussion (FGD) pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) Desa Reintegrasi Sosial di Hotel Grand Keisha, Jalan Affandi, Condongcatur, Kabupaten Sleman, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan itu melibatkan Pemerintah Kabupaten Sleman, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DIY, sejumlah kepala dinas, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sleman, lurah se-Kabupaten Sleman, serta kelompok masyarakat (Pokmas) Bapas.

Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta Galih Rakasiwi mengatakan, dukungan pemerintah daerah dan masyarakat diperlukan untuk mempersiapkan lingkungan yang mendukung pelaksanaan pidana alternatif sekaligus membantu proses pembimbingan klien pemasyarakatan.

“Keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk mempersiapkan lingkungan pelaksanaan pidana alternatif sekaligus mendukung proses pembimbingan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan,” kata Galih.

Menurut Galih, sosialisasi dan FGD tersebut menjadi bagian dari persiapan pembentukan Kelayan Binter Desa Reintegrasi Sosial. Melalui forum itu, para pemangku kepentingan diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai peran dan bentuk dukungan yang dapat diberikan.

“Saya berharap melalui kegiatan sosialisasi dan FGD ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman mengenai pembentukan Kelayan Binter Desa Reintegrasi Sosial, peran para pemangku kepentingan, serta bentuk dukungan yang dapat diberikan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas DIY Muhammad Ali Syeh Banna mengatakan, pelaksanaan pemasyarakatan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga keluarga dan masyarakat.

“Keberhasilan pembimbingan klien dan proses reintegrasi sosial membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pemerintah kapanewon, pemerintah kalurahan, keluarga, masyarakat, serta unsur terkait lainnya,” kata Ali.

Ia menjelaskan, pemasyarakatan bukan hanya berkaitan dengan pelaksanaan pidana, melainkan juga proses pembinaan agar seseorang dapat memperbaiki diri dan kembali menjalankan kehidupan secara bertanggung jawab di tengah masyarakat.

“Keberhasilan pemasyarakatan tidak cukup diukur dari selesainya masa pidana, melainkan juga dari kemampuan seseorang untuk beradaptasi kembali, menjalankan fungsi sosialnya dan tidak mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Ali menambahkan, Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas memiliki tugas strategis dalam melakukan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan tugas tersebut, menurut dia, akan lebih efektif apabila lingkungan sosial turut memberikan dukungan dan kesempatan kepada klien untuk memperbaiki diri.

Karena itu, Kelayan Binter diharapkan menjadi wadah kolaborasi antara Bapas, pemerintah setempat, dan masyarakat dalam mendukung pembimbingan integrasi serta proses reintegrasi sosial.

Dukungan yang dapat diberikan antara lain penguatan hubungan sosial, fasilitasi akses terhadap layanan yang tersedia, pengembangan keterampilan, pemberian motivasi, serta dukungan untuk memperoleh kesempatan berusaha atau bekerja sesuai potensi dan ketentuan yang berlaku.

Dalam FGD tersebut, Ali juga mendorong para peserta menyampaikan masukan dan mengidentifikasi kendala yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan program. Ia berharap forum itu menghasilkan langkah tindak lanjut yang realistis sesuai tugas dan kewenangan masing-masing pihak.

Sejumlah hal yang perlu diperhatikan meliputi penguatan koordinasi antara Bapas dan pemerintah daerah, pemetaan potensi serta sumber daya pendukung, kejelasan pembagian peran, dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program.

Ali menilai Kabupaten Sleman memiliki potensi untuk mengembangkan kolaborasi tersebut melalui dukungan perangkat daerah, pemerintah kapanewon, pemerintah kalurahan, dan masyarakat.

Melalui kerja sama lintas sektor, pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat diharapkan dapat berjalan dengan dukungan lingkungan yang memadai. Upaya tersebut sekaligus diharapkan membantu klien pemasyarakatan kembali menjalankan fungsi sosialnya secara bertanggung jawab.(Niken)

60 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com