SRAGEN – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT Kabupaten Sragen tahun 2026 dialokasikan untuk tiga sektor utama, yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. Dari total alokasi tersebut, 50 persen diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Pembagian penggunaan DBHCHT tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026. Dana ini diarahkan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, serta memperkuat pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Pemanfaatan DBHCHT diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai.
50 Persen DBHCHT untuk Kesejahteraan Masyarakat
Porsi terbesar DBHCHT Kabupaten Sragen tahun 2026, yakni 50 persen, dialokasikan untuk program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penggunaan dana tersebut mencakup sejumlah kegiatan, antara lain peningkatan kualitas bahan baku tembakau, pembinaan industri hasil tembakau, peningkatan keterampilan kerja, serta pembinaan lingkungan sosial dan pemberian bantuan.
Program-program tersebut diarahkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat. Peningkatan keterampilan kerja juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas masyarakat agar memiliki kemampuan yang lebih baik dalam menghadapi kebutuhan dunia kerja.
Melalui alokasi ini, pemanfaatan dana cukai hasil tembakau diharapkan dapat mendukung program kesejahteraan yang sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan masyarakat.

40 Persen untuk Layanan Kesehatan
Selain kesejahteraan masyarakat, sektor kesehatan mendapatkan alokasi sebesar 40 persen dari DBHCHT tahun 2026.
Dana tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan layanan kesehatan masyarakat, pengendalian konsumsi rokok, serta program kesehatan lainnya yang berkaitan dengan dampak rokok.
Dukungan terhadap layanan kesehatan menjadi salah satu bagian penting dalam pemanfaatan DBHCHT. Program yang dijalankan diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas layanan sekaligus mendukung upaya menjaga kesehatan masyarakat.
Pengendalian konsumsi rokok juga menjadi bagian dari kegiatan yang dapat didukung melalui alokasi tersebut, sesuai dengan ketentuan penggunaan DBHCHT.
10 Persen untuk Penegakan Hukum dan Pemberantasan Rokok Ilegal
Sementara itu, sebesar 10 persen dari DBHCHT dialokasikan untuk sektor penegakan hukum.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan pengawasan, pemberantasan peredaran rokok ilegal, serta penegakan hukum di bidang cukai.
Pemberantasan rokok ilegal menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan cukai. Peran pengawasan diperlukan untuk membantu menekan peredaran produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Selain aparat berwenang, masyarakat juga dapat berperan aktif dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal yang ditemukan di lingkungan sekitar.

Cara Melaporkan Peredaran Rokok Ilegal
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan indikasi peredaran rokok ilegal dapat menyampaikan laporan kepada kantor Bea Cukai atau menghubungi saluran informasi dan pengaduan Bea Cukai Surakarta.
Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0896 980 50000.
Masyarakat juga dapat mengakses akun media sosial resmi Bea Cukai Surakarta, yaitu Instagram @BEACUKAISURAKARTA, X @BCSURAKARTA, dan Facebook BEA CUKAI SURAKARTA.
Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu mendukung pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal. Dengan pengawasan yang melibatkan berbagai pihak, pelaksanaan ketentuan di bidang cukai diharapkan berjalan lebih efektif.
Melalui alokasi DBHCHT tahun 2026, Kabupaten Sragen mengarahkan pemanfaatan dana cukai hasil tembakau pada tiga sektor utama: peningkatan kesejahteraan masyarakat, dukungan terhadap layanan kesehatan, serta penguatan penegakan hukum. Pemanfaatan dana sesuai ketentuan dan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting untuk mendukung tercapainya tujuan tersebut. (wwn)*














