YOGYAKARTA – Dalam setahun ini tunggakan BPJS JKN yang belum terbayarkan ke RSUD Wirosaban sebesar Rp 24,5 miliar. Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi D DPRD Kota Yogyakarta dengan Dinas Kesehatan, RSUD dan Perwakilan Cabang BPJS JKN DIY, pada Rabu (28/02/2018) yang lalu.
Pimpinan Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto S.I.P mengatakan, akibat tunggakan BPJS JKN tersebut, maka cash flow RSUD terganggu dan akan bisa berakibat shut down atau matinya operasional rumah sakit,
“Itu karena tidak adanya obat obatan dan lain sebagainya yang mendukung pelayanan rumah sakit kepada masyarakat,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Jumat (02/03/2016) siang.
Dikatakan Fokki, dalam rapat tersebut juga disampaikan oleh pihak BPJS bhwa dalam tempo 2 hingga 3 hari tunggakan yang sebesar 9,7 miliar bisa diselesaikan dahulu. Tetapi disisi lain, kata dia, rumah sakit harus membayar hutang obat sebesar 13 miliar.
Dengan kondisi demikian, menurut Fokki, maka RSUD Wirosaban masih bisa bertahan 1 bulan kalau sisa hutang BPJS tidak segera terbayarkan,
“Kondisi ini kami yakini jg terjadi di seluruh rumah sakit yang ada di Kota Yogyakarta, maka dapat kami sebutkan bahwa ada darurat pelayanan kesehatan yang mengancam hak warga negara mendapatkan layanan kesehatan,” tukasnya.
Untuk mengantisipasi hal itu maka DPRD Kota Yogyakarta dalam selambatnya minggu depan bersama- sama dengan dinas kesehatan, RSUD, Kantor Cabang BPJS DIY dan asosiasi rumah sakit swasta yang ada di Kota Yogyakarta akan ke Kantor Pusat BPJS JKN dan ke Kemenkeu untuk membahas persoalan ini.
“Termasuk akan membhas persoalan integrasi Jamkesda Kota Yogyakarta ke BPJS JKN,” ungkap Fokki. (kt 1)
Redaktur: Faisal