Kemendikbud Dorong Perguruan Tinggi Negeri Jadi Badan Hukum

YOGYAKARTA – Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI mendorong perguruan tinggi negeri (PTN) untuk menjadi badan hukum atau PTN BH.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Kemendikbud, Prof. Ainun Naim dalam Forum Komunikasi Komite Audit PTN BH, yang mengangkat tema PTN BH Era Industri 4.0; Pandangan Multidimensional, Kamis (16/1) di Balai Senat UGM. Forum ini digelar selama dua hari, 16-17 Januari 2020 dan dihadiri jajaran pimpinan 11 PTN BH di Indonesia antara lain ITB,ITS, IPB, UGM, UI, UPI, USU, Universitas Airlangga, Universitas Padjajaran, Universitas Diponegoro, Universitas Hassanudin.

“Kebijakan baru adalah peningkatan badan hukum, PTN-PTN didorong menjadi PTN BH,” jelasnya dalam keterangan Pers yang diterima redaksi.

Seperti diketahui, saat ini terdapat 122 PTN meliputi 77 PTN bertatus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), 34 bertatus Badan Layanan Umum (BLU), dan 11 PTN berstatus Badan Hukum.

Ainu mengatakan selain mendorong PTN menjadi PTN BH, memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa dalam mengembangkan diri dan belajar juga menjadi kebijakan baru Kemendikbud. Untuk itu perguruan tinggi diharapkan dapat menyedikan berbagai fasilitas bagi mahasiswa sehingga 40% dari kurikulum bisa ditempuh dengan mengambil mata kuliah di luar prodi bahkan luar universitas.

“Maka kegiatan riset, kerja sosial, berwirausaha akan dihitung seperti SKS. Perguruan tinggi wajib menyediakan karena menjadi hak bagi mahasiswa, perlu membuka mahasiswa untuk mengembangkan diri dengan berbagai jalan dan tidak tergantung kurikulum prodi,” urainya.

Menurutnya kebijakan tersebut perlu diterapkan oleh PTN BH dan PTN lainnya, terlebih menghadapi era revolusi industri 4.0.

“Kebijakan ini perlu diambil supaya PTN BH dan PTN lainnya bisa merespon perubahan yang terjadi akibat revolusi industri 4.0,” katanya.

Dalam kesempatan itu Ainun juga menyampaikan bahwa selama ini telah terjadi kesalahpahaman dalam memaknai status PTN BH oleh banyak pihak. Dia menjelaskan PTN BH bukanlah institusi pemerintah.

“Kalau PTN BH mengikuti sistem pemerintah ya tidak bisa maju,” katanya.

Ainun mencontohkan dalam bidang SDM, PTN BH didorong untuk melepas sistem kepegawaian PNS agar terjadi hubungan kontraktual yang efisien dan efektif.

Sementara terkait pengelolaan keuangan dan aset, Ainun mengatakan  perlunya pembuatan pembukuan akuntansi dan sistem pelaporan keuangan organisasi nirlaba untuk menjaga akuntabilitas PTNB BH.  Karenanya dia berharap komite audit PTN BH dapat memberikan kesepahaman diantara berbagai pihak terkait esesni PTN BH dan memfasilitasi pengelolaan institusi secara keseluruhan.

Dalam forum tersebut turut mengundang Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Dr. Agus Joko Pramono yang memberikan pemaparan tentang peranan komite audit dalam menjaga akuntabilitas PTN BH.

Agus mengungkapkan persoalan pengelolaan keuangan yang sering ditemui di PTN BH salah satunya adalah pengelolaan kas anatar lain adanya selisih kas riil vs pembukuan dan dana titipan. Selain itu juga persoalan yang banyak terjadi pada pengelolaan SNMPTN dan SBMPTN, program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta program bidikmisi.

“Ini semua menjadi temuan dari tahun ke tahun. Di semester I 2019 ada 470 temuan, 116 rekomendasi, dan 33 laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (LHP PDTT) ,” jelasnya.

Guna menjaga akuntabilitas pada PTN BH, Agus menyebutkan komite audit memilik peran yang cukup penting untuk mendorong perbaikan akuntabilitas pada PTN BH.  Sebab komite audit memiliki mandat melakukan pengawasan mencakup pelaporan keuangan dan pengendalian internal, manajemen risiko, kepatuhan, serta fungsi audit internal dan eksternal auditor.

Oleh karenan itu Agus menekankan perlunya kejelasan dan kecukupan wewenang dalam audit charter. Tak hanya itu, kombinasi latar belakang keilmuan dalam komite adudit juga dibutuhkan untuk mewujudkan komite audt yang efektif.

“Selain profesional, akses yang memadai atas dokumen dan personel kunci serta hubungan kerja yang sehat dengan manajemen, internal dan eksternal auditor juga diperlukan,”pungkasnya. (pr/kt1)

Redaktur: Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com