Perkuat Karakter Peserta Didik, Bapas Kelas I Yogyakarta Sosialisasikan UU Sistem Peradilan Pidana Anak di SMP Negeri 1 Ngemplak

SLEMAN – Balai Pemasyarakatan atau Bapas Kelas I Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kesadaran hukum di kalangan generasi muda melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Penguatan Karakter Peserta Didik yang diselenggarakan oleh SMP Negeri 1 Ngemplak pada Rabu (15/7/2026) bertempat di Musala SMP Negeri 1 Ngemplak.

Kegiatan dilaksanakan dalam dua sesi agar penyampaian materi dapat berlangsung lebih efektif. Sesi pertama berlangsung pukul 08.00–09.30 WIB dan diikuti oleh peserta didik kelas IX, sedangkan sesi kedua dilaksanakan pukul 10.00–11.30 WIB dengan peserta didik kelas VIII. Sesi pertama dibuka oleh Ibu Richa Awanda selaku pembawa acara, sementara sesi kedua dibuka oleh Ibu Fajarwati.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Sri Akhadiyanti, S.Pd. dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Armunanta Dwi Handaka, S.Pd., M.Hum. Dalam pemaparannya, narasumber memperkenalkan ketentuan-ketentuan pokok dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk pengertian anak yang berhadapan dengan hukum, hak-hak anak dalam proses peradilan pidana, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, serta penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dan diversi sebagai pendekatan utama dalam penyelesaian perkara anak.

Selain memberikan pemahaman mengenai sistem peradilan pidana anak, narasumber juga mengajak peserta didik untuk memahami pentingnya membangun karakter yang baik sebagai bekal dalam kehidupan bermasyarakat. Peserta diberikan edukasi mengenai berbagai bentuk perilaku yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, seperti perundungan (bullying), kekerasan, penyalahgunaan media sosial, penyalahgunaan narkotika, tawuran, serta bentuk kenakalan remaja lainnya. Melalui penyampaian materi yang komunikatif disertai contoh-contoh yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, peserta didik diajak untuk lebih bijak dalam bersikap, bertindak, dan mengambil keputusan.

Selama kegiatan berlangsung, peserta didik menunjukkan antusiasme yang tinggi. Hal tersebut terlihat dari perhatian peserta saat mengikuti paparan materi, keaktifan dalam mengajukan pertanyaan, serta diskusi yang berlangsung interaktif bersama narasumber. Antusiasme tersebut menunjukkan tingginya minat peserta didik untuk memahami aspek hukum yang berkaitan dengan kehidupan remaja serta pentingnya menjaga perilaku agar tidak bertentangan dengan norma hukum maupun norma sosial.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar serta mendapat apresiasi dari pihak sekolah. Melalui kegiatan ini, Bapas Kelas I Yogyakarta berharap peserta didik memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hukum pidana anak, mampu menghindari perilaku yang berpotensi melanggar hukum, serta tumbuh menjadi generasi yang berkarakter, bertanggung jawab, dan sadar hukum.

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi wujud sinergi antara Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta dengan SMP Negeri 1 Ngemplak dalam mendukung penguatan karakter peserta didik melalui edukasi hukum sejak dini. Ke depan, kolaborasi serupa diharapkan dapat terus dilaksanakan sebagai langkah preventif dalam mencegah anak berhadapan dengan hukum sekaligus mendukung terwujudnya lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan ramah anak. (Niken)***

55 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com