Bapas Kelas I Yogyakarta dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial,Bapas Kelas I Yogyakarta dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kulon Progo. Foto: Niken

KULONPROGO – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Kulon Progo pada Jumat, 3 Juli 2026, bertempat di Kantor Dinsos P3A Kabupaten Kulon Progo. Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, bersama Kepala Dinsos P3A Kabupaten Kulon Progo, Ernawati Sukeksi, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung implementasi Pidana Kerja Sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perjanjian Kerja Sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Bapas Kelas I Yogyakarta dan Dinsos P3A Kabupaten Kulon Progo dalam pelaksanaan Pidana Kerja Sosial. Melalui kerja sama tersebut, Dinsos P3A Kabupaten Kulon Progo berperan sebagai mitra pelaksana dengan menyediakan lokasi dan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, sedangkan Bapas Kelas I Yogyakarta melaksanakan fungsi pembimbingan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial. Kolaborasi ini diharapkan mampu mewujudkan pelaksanaan pidana yang tidak hanya memberikan efek pembinaan bagi pelaku tindak pidana, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Galih Rakasiwi dan Ernawati Sukeksi juga membahas peluang pemberian bantuan bagi klien Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta yang berdomisili di Kabupaten Kulon Progo melalui program pemberdayaan UMKM dalam bentuk bantuan barang. Inisiatif tersebut diharapkan dapat mendukung proses reintegrasi sosial sekaligus meningkatkan kemandirian ekonomi klien setelah menjalani pembimbingan.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan pembahasan mengenai langkah-langkah teknis pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di masa mendatang. Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, Bapas Kelas I Yogyakarta dan Dinsos P3A Kabupaten Kulon Progo berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi guna mewujudkan implementasi Pidana Kerja Sosial yang efektif, humanis, restoratif, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung keberhasilan proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.(Niken)*

59 / 100 Skor SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Powered by rasalogi.com