YOGYAKARTA – Selama bulan ramadhan 1441 H, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) akan menggelar tadarus pengawasan pemilu. Dalam kegiatan yang dilaksanakan berkesinambungan secara menerus selama bulan ramadhan tersebut, diisi oleh para Komisioner Bawaslu RI dan Komisioner Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia.
Salah satu narasumber tadarus pengawasan pemilu, anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sutrisnowati menuturkan, Bawaslu RI sebagai lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melakukan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan menggagas program tadarus pengawasan pemilu secara daring. Hal ini tak lepas dari protokol yang diterapkan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar masyarakat beraktivitas di rumah.
Tadarus Pemilu online merupakan inovasi Bawaslu, sebagai lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melakukan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan. Kendati Pilkada serentak 2020 diundur sebagai imbas Pandemi Corona, namun pendidikan kepada masyarakat tentang Pemilu dan pemilihan perlu tetap diupayakan dan terus ditingkatkan.
Sutrisnowati menandaskan, semakin sering masyarakat dipahamkan maka akan semakin siap menghadapi Pemilu atau Pilkada nantinya. Ia menjelaskan, para pemateri tadarus pengawasan pemilu akan berbincang, dikusi, mencari inovasi pengawasan pemilu secara online,
“Tadarus pengawasan pemilu bagian dari sosialisasi terhadap masyarakat. Tidak hanya dari jajaran penyelenggara, tetapi juga pada masyarakat. Sebagai edukasi tentang pengawasan, pencegahan dan pelaporan atas dugaan pelanggaran dan mekanisme penyelesaian sengketa,” tuturnya dalam pers rilis yang diterima redaksi, Senin (04/05/2020).
Sutrisnowati menjelaskan, ia menjadi salah saru narasumber dalam Edisi Tadarus Pengawasan Pemilu pada Minggu, 3 Mei 2020, pukul 14.00-16.00 WIB kemarin, dengan mengusung tema Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pilkada bagian 1. Selain dirinya ada dua narasumber lain yaitu Bahari (Bawaslu Sulawesi Tenggara) dan Thomas Mauritius Djawa (Bawaslu Nusa Tenggara Timur).
“Pada kesempatan ini, dibahas tentang bagaimana Bawaslu menjalankan salah satu tugasnya dalam menegakkan keadilan Pemilu dan Pilkada,” ungkapnya.
Selain membahas potensi sengketa Pilkada di masa Pandemi Covid-19 ini, Narasumber juga membahas perihal urgensi terbitnya Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
“Secara yuridis, penerbitan Perbawaslu terbaru ini merupakan penyesuaian terhadap nomenklatur kelembagaan pengawas Pemilu Kabupaten/Kota berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019,” ujarnya.
Ia menambahkan, tadarus yang disiarkan secara live di akun Youtube Bawaslu RI https://www.youtube.com/watch?v=L8ltCi3YnCE sekaligus membuka ruang bagi Sahabat Bawaslu untuk berpartisipasi dengan bertanya dan merespon dalam kolom chats dan komentar,
Menurutnya, hasil pembelajaran dari metode pembelajaran seperti ini cukup efektif, partisipasi dari masyarakat juga tinggi. Ada banyak pertanyaan yang disampaikan oleh partisipan yang selanjutnya ditanggapi oleh narasumber,
“Dalam tadarus pengawasan pemilu ada 20an pertanyaan, hal ini menunjukkan animo yang cukup tinggi dari partisipan dalam suatu pembelajaran via daring dengan waktu yang cukup singkat,” pungkasnya. (pr/kt1)
Redaktur: Faisal